Kajari Pastikan Mark Up Harga

Sabtu 31-08-2013,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Kejaksaan Negeri Tais telah bisa mengindikasikan jika ganti rugi lahan pembangunan GOR di dekat Balai Adat Simbur Cahayo yang dibayarkan tahun 2012 tersebut diduga kuat terjadi mark up harga. Pasalnya harga pembebasan lahan dibayarkan tidak sesuai dengan harga standar penjualan tanah di kawasan tersebut. Dalam pembebasan lahan GOR sendiri, menguras APBD Kabupaten Seluma hampir Rp 4 milliar dan dibayarkan kepada pemilik lahan yang akan dibangun GOR. “Ini merupakan hasil audit BPK untuk realisasi APBD tahun 2012 yang sudah dikeluarkan Juni 2013 lalu oleh BPK. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada pemilik lahan hingga mencapai Rp 810,9 juta.  Dan ini menjadi tanggung jawab siapa selain pihak yang terkait,” terang Kajari Tais H Murni Amin SH Dijelaskan, atas dasar inilah tim penyidik Tipikor Polres Seluma bisa masuk menindaklanjuti temuan tersebut.  Selain itu, kata dia, kelebihan pembayaran dan mark up harga itu harus diusut tuntas.  Semua pihak yang berkaitan degan proses pembebasan lahan tersebut harus segera diperiksa.  “Tim penyidik Tipikor harus tetap dapat melakukan pengusutan mengingat hasil audit BPK adalah ril dan nyata yang harus dipertangungjawabkan,” terang Kajari asal Lampung ini. Ia juga menyatakan, Kejari tidak akan mengambil alih langkah tim penyidik Polres Seluma, mengingat kasus itu memang telah terlebih dahulu ditangani tim penyidik Polres.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait