Perda SMS dan Gizi Untuk Rakyat

Sabtu 31-08-2013,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Masalah pendidikan dan gizi masyarakat menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah melewati pembahasan yang melelahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Bengkulu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Semua Mesti Sekolah (SMS). Perda tersebut akan menjamin semua warga yang tidak mampu sekolah, tetap bisa bersekolah. Selain itu, Perda gizi yang diusulkan oleh Komisi IV juga berhasil disahkan. \"Perda ini (Perda SMS dan Gizi) merupakan inisiatif Komisi IV yang membidangi masalah kesehatan dan pendidikan. Perda ini akan menjawab masalah masyarakat selama ini, khususnya mengenai pendidikan dan gizi,\" jelas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Syafrianto Daud, SSos, kemarin. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini mengatakan, dua Perda yang telah disahkan tersebut,  telah melalui tahapan uji publik. Sehingga mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait. Perda tersebut segera diserahkan kepada Mendagri untuk dilakukan verifikasi. \"Setelah disahkan, Perda tersebut akan disampaikan ke Mendagri untuk mendapat verifikasi sebelum masuk dalam lembaran perundang-undangan,\" jelasnya. Politisi PDIP ini mengatakan, Perda tentang SMS akan menjamin hak warga Bengkulu untuk mendapat pendidikan. Khususnya bagi warga tidak mampu, sehingga APBD akan menjamin dana pendidikan mereka. Dalam APBD 2013, anggaran pendidikan baru mencapai 11 persen, dan akan diupayakan menjadi 20 persen. \"Dalam Perda tersebut juga diatur \"sharing\" dana dari APBD provinsi dan kabupaten untuk beasiswa pendidikan siswa kurang mampu yakni APBD provinsi 80 persen dan APBD kabupaten sebesar 20 persen,\" jelasnya. Sementara Perda tentang perbaikan gizi merupakan strategi pencegahan kurang gizi dalam jangka panjang. Masalah gangguan kesehatan akibat gizi buruk seperti kekurangan energi, gangguan akibat kekurangan yodium, kekurangan zat gizi mikro dengan gangguan pertumbuhan masih banyak terjadi di daerah itu. \"Dampak dari gizi buruk ini bisa membahayakan keselamatan masyarakat,\" ujarnya. Dengan Perda tersebut diharapkan persoalan gizi buruk yang erat kaitannya dengan masalah kemiskinan dan rendahnya ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dapat diatasi. \"Kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi juga belum memadai sehingga perlu sosialisasi,\" katanya. Menurutnya, meski masalah gizi merupakan sindrom kemiskinan, masyarakat tidak harus menunggu sampai ke tingkat perekonomian yang mapan baru memperhatikan masalah gizi keluarga. Asisten I Sekretaris Provinsi Bengkulu Sumardi yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan akar masalah gizi adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang gizi. \"Perda yang dirancang ini bertujuan untuk mengatasi masalah gizi di masyarakat,\" katanya.(100)

Tags :
Kategori :

Terkait