Silakan Aparat Bertindak

Kamis 29-08-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Walikota Soal Pinjaman Dana PDAM RATU SAMBAN, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, karyawan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Dharma Kota Bengkulu, yang belum mengembalikan pinjaman dana PDAM, segera mengembalikannya.  Walikota pun memberi sinyal pada aparat hukum untuk memproses persoalan ini. \"Persoalan inikan sudah banyak diadukan masyarakat dan organisasi masyarakat.  Soal hutang mereka  tetap harus dikembalikan, dan ketika ada persoalan hukum, hukum  silahkan  bertindak.  Karena dua-duanya bisa jalan,\" tegas Helmi. Orang nomor satu di Kota Bengkulu itu menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang  telah bersalah dan sebaliknya  siap memberikan reward terhadap  mereka yang telah berprestasi.  \"Yang bersalah  akan mendapatkan sanksi dan yang berprestasi akan mendapatkan reward,\" tegasnya. Sebagaimana diketahui, masih ada 21  karyawan PDAM yang belum mengembalikan pinjaman dalam jumlah besar di PDAM.  Hal ini juga menjadi sorotan Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, Usman Yasin. Menurut tokoh masyarakat  Bengkulu ini,  pengemplangan anggaran PDAM memberikan gambaran kepada masyarakat Kota Bengkulu,  akibat kesalahan  dalam manajemen perusahaan.  Carut marutnya manajemen ini juga tak lepas dari tugas  pokok dan fungsi badan pengawas yang diduga saat itu  tidak menjalankan tugasnya dengan baik. \"Kalau badan pengawas waktu itu bekerja sesuai Tupoksi,  penyimpangan anggaran ini bisa diketahui dengan cepat dan bisa diperbaiki segera,\" katanya. Dikatakan Usman Yasin,  keteledoran  inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk  terus melakukan peminjaman kas  PDAM hingga membengkak hingga puluhan bahkan   hampir mencapai  milyaran rupiah per orangnya.  Klasifikasikan  jumlah nilai yang dipinjamkan pun besaranya sangat fantastis.  Nilainya di atas  puluhan juta bahkan hingga setengah miliar.  Sedangkan mereka yang meminjam dibawah dua juta, ada dugaan  betul-betul mendesak. Peminjaman dana, kata Usman seyogyanya  harus mempunyai aturan yang jelas.  Dilihat besaran gaji, pembayaranya  dan melalui survei dan untuk mencairkan  anggaran itu suatu perusahaan biasanya harus mendapatkan persetujuan dewan pengawas.  \"Peminjaman  ini  juga dikarenakan faktor keteledoran pemerintah sebelumnya,  dan didukung pemberian waktu yang longgar untuk mengembalikan uang,\" katanya. Yang menjadi pertanyaan lagi,  peminjaman tak hanya dilakukan karyawan, namun juga sebuah  perusahaan  CV  Raja Persada.  Kenapa perusahaan itu bisa melakukan peminjaman pada  perusahaan yang mengeluhkan pailit itu. Jumlah pinjamanya pun tak sedikit mencapai Rp 528 juta  atau setengah miliar lebih.  Seharusnya  perusahaan ini ditelusuri,  kuat dugaan  perusahaan itu adalah milik pejabat daerah ini, pintanya. Pun begitu,   semua karyawan  yang telah  meminjam kas PDAM harus  mengembalikan segera, dengan batasan waktu yang ditentukan, kalau tidak harus dengan upaya paksa dan bisa melakukan penyitaan aset yang bersangkutan. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait