Walikota Soal Pinjaman Dana PDAM RATU SAMBAN, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, karyawan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Dharma Kota Bengkulu, yang belum mengembalikan pinjaman dana PDAM, segera mengembalikannya. Walikota pun memberi sinyal pada aparat hukum untuk memproses persoalan ini. \"Persoalan inikan sudah banyak diadukan masyarakat dan organisasi masyarakat. Soal hutang mereka tetap harus dikembalikan, dan ketika ada persoalan hukum, hukum silahkan bertindak. Karena dua-duanya bisa jalan,\" tegas Helmi. Orang nomor satu di Kota Bengkulu itu menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang telah bersalah dan sebaliknya siap memberikan reward terhadap mereka yang telah berprestasi. \"Yang bersalah akan mendapatkan sanksi dan yang berprestasi akan mendapatkan reward,\" tegasnya. Sebagaimana diketahui, masih ada 21 karyawan PDAM yang belum mengembalikan pinjaman dalam jumlah besar di PDAM. Hal ini juga menjadi sorotan Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, Usman Yasin. Menurut tokoh masyarakat Bengkulu ini, pengemplangan anggaran PDAM memberikan gambaran kepada masyarakat Kota Bengkulu, akibat kesalahan dalam manajemen perusahaan. Carut marutnya manajemen ini juga tak lepas dari tugas pokok dan fungsi badan pengawas yang diduga saat itu tidak menjalankan tugasnya dengan baik. \"Kalau badan pengawas waktu itu bekerja sesuai Tupoksi, penyimpangan anggaran ini bisa diketahui dengan cepat dan bisa diperbaiki segera,\" katanya. Dikatakan Usman Yasin, keteledoran inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk terus melakukan peminjaman kas PDAM hingga membengkak hingga puluhan bahkan hampir mencapai milyaran rupiah per orangnya. Klasifikasikan jumlah nilai yang dipinjamkan pun besaranya sangat fantastis. Nilainya di atas puluhan juta bahkan hingga setengah miliar. Sedangkan mereka yang meminjam dibawah dua juta, ada dugaan betul-betul mendesak. Peminjaman dana, kata Usman seyogyanya harus mempunyai aturan yang jelas. Dilihat besaran gaji, pembayaranya dan melalui survei dan untuk mencairkan anggaran itu suatu perusahaan biasanya harus mendapatkan persetujuan dewan pengawas. \"Peminjaman ini juga dikarenakan faktor keteledoran pemerintah sebelumnya, dan didukung pemberian waktu yang longgar untuk mengembalikan uang,\" katanya. Yang menjadi pertanyaan lagi, peminjaman tak hanya dilakukan karyawan, namun juga sebuah perusahaan CV Raja Persada. Kenapa perusahaan itu bisa melakukan peminjaman pada perusahaan yang mengeluhkan pailit itu. Jumlah pinjamanya pun tak sedikit mencapai Rp 528 juta atau setengah miliar lebih. Seharusnya perusahaan ini ditelusuri, kuat dugaan perusahaan itu adalah milik pejabat daerah ini, pintanya. Pun begitu, semua karyawan yang telah meminjam kas PDAM harus mengembalikan segera, dengan batasan waktu yang ditentukan, kalau tidak harus dengan upaya paksa dan bisa melakukan penyitaan aset yang bersangkutan. (247)
Silakan Aparat Bertindak
Kamis 29-08-2013,12:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :