PPB Desa Atas Nama Kades

Rabu 28-08-2013,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

NAPAL PUTIH, BE - Ratusan lahan dan rumah milik warga di Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara (BU) yang sampai ditempati tak memiliki sertifikat. Namun, pembayaran seluruh pajak bumi dan bangunan (PBB) warga sedesa itu sebesar Rp 12 juta per tahun. Dikatakan Kades Lebong Tandai, Kamaruddin, uang pembayaran PBB tersebut atas nama dirinya sebagai kades. “PBB atas nama saya,” katanya. Sementara itu, Kepala Dispenda BU, Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, perihal PPB di Lebong Tandai tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan. Karena tidak sesuai dengan surat ketetapan pajak (SKP) dan proses pembayaran. \"Meski saya belum tahu kebenarannya, yang jelas akan saya cek, terang saja kalau seperti itu warga bayar PBB tentunya tidak boleh satu SKP untuk ratusan KK, saya akan cek segera,\" ujarnya. Mustarani juga mengatakan jika tak ada SKP, maka tidka ada ketentuan untuk membayar pajak dan termasuk ilegal. Jika kades membayarkan pajak warga dengan masing-masing SKP hal itu diperbolehkan, akan tetapi satu pajak untuk ratusan KK tidak ada aturannya. Apalagi bangunan warga di desa tersebut tak miliki sertifikat kepemilikan yang sah. Camat napal Putih, M Sabi\'i mengaku, tidak mengetahui kalau ada Kades yang membayar pajak seperti itu. Katanya, pihaknya pun tidak pernah memerintahkan untuk pembayaran pajak melalui kades untuk seluruh pajak warga. \"Saya tidak tahu kalau pembayaran pajak seperti ini, atas nama kades, tentunya akan saya panggil dulu kades itu untuk kejelasannya,\" singkat camat. Kesadaran Lemah Sementara itu, Kadispenda BU, Mustarani  menilai, kesadaran masyarakat terhadap pembayaran PBB di BU sangat lemah. Banyak PBB yang nunggak mencapai 15 persen untuk tahun 2012 lalu yang belum dibayarkan hingga saat ini. Meski demikian, pihaknya selalu adakan evaluasi terkait pendapatan daerah yang mengecil di PBB itu. Mustarani juga mengatakan kalau kabupaten BU sangat sulit menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk pembayaran PBB yang dibayarkan di setiap tahunnya yang mencapai jutaan rupiah. \"Minim sekali kesadaran warga, masih ada PBB yang terhutang berkisar antara 15 persen, padahal pembayaran PBB ini setahun sekali diakhir tahun, akan kita adakan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat ini, dan warga yang belum membayar PBB tahun 2012 ini hendaknya dibayarkan lunas bersamaan PBB tahun 2013 ini,\" jelas Mustarani. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait