BENGKULU, BE - Hingga batas terakhir menyerahkan formulir pengaduan gugatan sengketa Daftar Pemilih Tetap (DCT) kemarin, hanya 6 caleg yang mengembalikan formulir pendaftaran gugatan. Keenam caleg yang menggugat tersebut, yakni Ali Berti (PPP), A Rafik (PPP), Anwar Hamid (PKB), Lukman Asyik (PKB), Okti Fitriani (Gerindra) dan Edi Mubrobi (PPP). Dengan demikian, caleg yang belum mengajukan formulir pengaduan sudah tidak bisa lagi, karena Bawaslu hanya membuka waktu 3 hari setelahh Daftar Caleg Tetap (DCT) Diumumkan. \"Berkas gugatan yang akan kami tindaklanjuti adalah berkas yang masuk sebelum pukul 16.00 WIB sore tadi (kemarin, red). Karena kami tidak menerima gugatan lagi setelah itu, jika masih formulir yang masuk tidak akan kami tindaklanjuti,\" tegas Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Sebelumnya, ada 7 mantan caleg yang telah mengambil formulir pengaduan tersebut, yakni Ali Berti (PPO), A Rafik (PPP), Sasriponi (PDIP), Okti Fitriani (Gerindra), Lukman Asyik (PKB), Anwar Hamid (PKB) dan Edi Mubrobi. Namun hingga akhir waktu pengajuan gugatan, Sasripono tidak menyerahkan formuilir yang sudah diambilnya sejak beberapa hari lalu itu. \"Memang masih banyak caleg yang tidak terima dengan keputusan KPU yang tidak memasukkan mereka ke DCT, seperti Urban Zulyani (PDIP Kota) dan caleg Nasdem dari kabupaten Mukomuko, tapi mereka tidak kelihatannya tidak serius menggugat,\" terangnya. Selanjutnya, berkas gugatan tersebut akan diperiksa Bawaslu hingga 3 hari ke depan. Setelah itu diberikan kesempatan melengkapi berkas gugatannya, bagi mantan caleg yang berkasnya belum lengkap. \"Setelah perbaikan, berkasnya akan kami kaji lagi hingga kami mengeluarkan keputusan pendahuluan yang berisi diterima atau tidaknya gugatan seorang mantan caleg,\" terangnya. Proses ini pun terus berlanjut hingga Bawaslu mengeluarkan keputusan. Jika KPU dan mantan caleg tidak menerima keputusan tersebut, gugatan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Medan,\" pungkasnya.(400)
6 Eks Caleg Menggugat
Rabu 28-08-2013,11:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :