1,5 Hektar Lahan Terbakar

Selasa 27-08-2013,19:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Kebakaran hebat menghebohkan warga Desa Cirebon Baru, Kepahiang sejak Minggu (25/8) lalu. Seluas 1,5 hektar lahan milik warga di lokasi dilalap api. Menariknya, pasca peristiwa kebarakan lahan yang terjadi pukul 17.30 WIB tersebut diduga sengaja dibakar oleh pemiliknya Nurdin (40) warga Kelilik Kepahiang untuk keperluan membuka kebun. Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang, Ir Ris Irianto melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan Kawaswan Hutan, Edi Junaidi SSos mengatakan, setelah mendapat laporan kebakaran lahan tersebut, pihaknya langsung terjun ke lokasi. \"Waktu menerima laporan kebakaran lahan tersebut, kita langsung ke TKP. Ini guna memastikan apakah lahan yang terbakar itu masuk kawasan Hutan Lindung (HL) atau tidak,\" ujaranya. Dikatakannya, dari pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya. Ternyata lahan tersebut merupakan lahan perkebunan masyarakat atas nama Nurdin yang luasnya 2 hektar, hanya saja yang sempat terbakar baru sekitar 1,5 hektar saja.  \"Memang lahan yang terbakar itu berjarak sekitar 40 dari Hutan Kemasyarakatan (HKm). Kalau dari HL masih jauh, tadi kita juga sudah mengambil titik koordinatnya menggunakan GPS (Global Posititon System) Garmin. Berdasarkan GPS titik koordinat kebarakan di S 03derajat 40\' 38.9 dan E 102derajat 34\' 54.9, dengan ketinggian 670 meter di atas permukaan laut (MDPL),\" jelasnya Menurutnya, dari pengecekan tadi juga kebakaran itu berlangsung sekitar 5 jam lamanya, dimana yang terbakar merupakan bekas tebasan pemiliknya dan api tidak sampai merayap kemana-mana. \"Hanya saja tidak ada satupun masyarakat, termasuk pemiliknya mengaku membakar lahan tersebut. Namun melihat dari kondiri lahan, diduga kuat memang sengaja dibakar. Terbukti tadi terlihat sekat-sekat ataupun batas-batas tebasan yang akan dibakar itu,\" katanya. Dikatakannya, atas peristiwa kebakaran ini, pemilik lahan telah diberikan peringatan oleh pihaknya. Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2004 tentang perkebunan  yang menyatakan lahan baru tidak boleh dibakar secara bebas. \"Memang atas peristiwa itu tidak ada pihak yang mengaku, tapi kecurigaan kita mengarah pada pemiliknya yang menandakan lahan itu sengaja dibakar. Maka dari itu tadi pemiliknya kita berikan peringatan,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait