Pencoretan Bacaleg Sesuai Aturan

Selasa 27-08-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Protesnya Parpol Nasdem yang  dikarenakan pencoretan dua bacalegnya di daerah pemilihan (dapil III) oleh KPU Mukomuko, membuat  Panwaskab Mukomuko pun angkat bicara. Panwaskab menyampaikan  bahwa pencoretan tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan. Ini dikarenakan KPU Mukomuko memegang bukti bahwa dua bacaleg tersebut ada SK dan menerima gaji dari APBD/APBN. “ Panwaskab menilai pencoretan itu sudah sesuai aturan,” tegas Ketua Panwaskab Mukomuko, Muchatadir Munib SE.  Parpol Nasdem pun meminta Panwaskab untuk memediasi dengan KPU. Permintaan itupun dikabulkan, kemarin (26/8) KPU dan Pawaskab menunggu kedatangan pengurus parpol Nasdem di kantor KPU. Hanya saja tidak ada satupun pengurus Nasdem yang datang. “ Janji pihak parpol Nasdem jam 10.00 WIB. Namun, setelah kita berusaha untuk memediasi yang bersangkutan tidak datang,” bebernya. Kendati demikian, lanjut Muchatadir,  parpol ataupun masyarakat yang menyampaikan laporan akan ditindak lanjuti. Begitu pun jika diminta untuk memediasi pihaknya siap. Sementara itu Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg mengatakan telah menyampaikan surat balasan yang ditanya Parpol Nasdem. Surat tersebut menyatakan bahwa dua orang bacaleg yang dicoret dikarenakan kedua bacaleg itu masih tetap mendapatkan/menerima gaji dari APBD/APBN dan bacaleg yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. “ Hari ini (kemarin) surat balasan kita sampaikan. Berikut dilampirkan nya Sk kedua bacaleg tersebut,” bebernya. KPU masih menunggu laporan dari publik mengenai bacaleg yang ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) hingga 27 Agustus 2013 mendatang. “ Laporan ataupun sanggahan dari masyarakat masih ditunggu. Jika ditemukan dan terbukti dari ratusan  bacaleg yang ditetapkan DCT  ada yang bermasalah dipastikan  dicoret dari DCT,” demikian Dawud. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait