BENGKULU, BE- Kemarin (26/8), 3 orang eks caleg terdepak menunjukkan keseriusan menggugat KPU. Ketiganya, Ali Berti, Anwar Hamid dan Edi Mubrobi mengembalikan form pengaduan terkait pencoretan nama mereka dari Daftar Calon Tetap (DCT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap SP membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, sejak posko pengaduan dibuka, sampai kemarin sudah ada 7 eks caleg yang mengambil form pengaduan, tapi baru tiga orang itu yang mengembalikan form tersebut.
\"Hingga hari ini (kemarin,red) sudah ada 7 Caleg yang dinyatakan TMS mengambil form pengaduan kepada kami,\" ungkap Parsadaan.
Kedelapan caleg TMS tersebut, sebut Parsadan, yakni Ali Berti, A Rafik, Sasriponi, Okti Fitriani, Lukman Hakim, Anwar Hamid Julian dan Edi Mubrobi. \"Untuk mereka yang telah mengembalikan Form, kita akan menelitinya terlebih dahulu, jika nantia ada kesalahan atau ada yang kurang kita memberikan waktu tiga hari untuk memperbaikinya,\" tambahnya.
Sementara itu posko pengaduan ini akan ditutup pada hari ini, sehingga ia meminta kepada para caleg yang dinyatakan TMS dan belum mengembalikan form agar bisa mengembalikan pada hari ini.
Setelah para eks saleg mengembalikan form pengaduan, katanya, Bawaslu akan melakukan akan mengkaji dan menganalisa. Setelah dinyatakan lengkap, kemudian pihaknya akan melakukan serangkain proses seperti melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Jika nanti tidak selesai dengan proses media maka akan dilanjutkan pada proses ajudikasi, Setelah itu, kemudian didapatkan hasilnya dan Bawaslu melakukan rapat pleno untuk menentukan apa yang harus dilakukan.
\"Masa waktu untuk menyelesaikan laporan para caleg TMS ini adalah 12 hari setelah mereka melakukan laporan,\" jelasnya. (251)