KPU Siap Ladeni Eks Calon DPD

Minggu 25-08-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Provinsi Bengkulu siap meladeni gugatan yang dilayangkan salah seorang mantan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bengkulu, Syaiful Anwar Baksin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sejauh ini, Divisi Hukum KPU provinsi tengah menyiapkan semua bukti-bukti yang digunakan untuk menyanggah gugatan Syaiful tersebut. Dan KPU pun Optimis dapat memenangkan gugatan tersebut, meskipun hingga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Kami akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi, bahwa pencoretan Syaiful Anwar Baksin tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada,\" kata Divisi Hukum sekaligus Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. Syaiful Anwar Baksin terpaksa dicoret KPU dikarena jumlah dukungan sah miliknya tidak memenuhi syarat minimal yang sudah ditetapkan KPU RI untuk dapil Provinsi Bengkulu, yakni minimal 2.000 lembar. Sedangkan dukungan sah yang dimiliki Syaiful hanya 1.510 lembar fotokopi KTP. \"Sekarang dia mempersoalkan karena kami tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya. Justru jika diberikan kesempatan yang menyalahi aturan, karena saat ini tahapan sudah memasuki masa perbaikan dukungan tahap 2 atau terakhir,\" terangnya. Zainan mengaku, kebijakan yang hanya memberikan kesempatan 1 kali memperbaiki dukungan tersebut bukan hanya kepada Syaiful Anwar Baksin, tetapi hal yang sama juga diterapkan kepada calon yang sebelumnya sempat dicoret oleh KPU yang lama, seperti Ahmad Hamim Wicakosono, Wafa Abdullah dan Asnibar. Hanya saja Asnibar mengundurkan diri, dan Wafa Abdullah juga digugurkan karena dukungan sahnya tidak mencapai 2.000. Jika KPU memberikan kesempatan perbaikan dua kali, maka secara otomatis tahapan akan rancu, karena disisi lain calon yang lolos sejak awal telah memasuki masa perbaikan dukungan tahap kedua, sedangkan Syaiful cs masih melakukan perbaikan tahap pertama. \"Sebelumnya kami juga sudah berkonsultasi ke KPU, sehingga kami memutuskan memberikan kesempatan 1 kali kepada Syaiful Cs yang sebelumnya sempat dicoret itu,\" terangnya. Zainan mengungkapkan, jika KPU provinsi nantinya disalahkan oleh Bawaslu atau DKPP, maka secara otomatis KPU RI pun ikut bertanggungjawab. Karena kebibajakan KPU Provinsi Bengkulu merupakan hasil konsultasi dari KPU RI. \"Makanya kami optimis gugatan ini akan berpihak kepada kami, karena ada KPU RI di belakang kami,\" tukasnya. Sekedar diketahui, Syaiful Anwar Bahkksin, salah seorang mantan calon DPD telah melayangkan gugatan ke Bawaslu RI. Syaiful  menggugat karena dinilai KPU provisni telah menghilangkan haknya sebagai calon, atas kebijakan KPU yang tidak memberikannya waktu untuk memperbaiki dukungannya yang belum mencukup 2000 dukungan sah. Sebelumnya, Syaiful sendiri  sudah menyerahkan dukungan sebanyak 2.277 KTP, namun setelah diverifikasi, yang sah hanya 1.510 sehingga dinyatakan TMS dan dicoret dari daftar calon DPD.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait