Mantan Anggota KPU Kaur Disidang

Sabtu 24-08-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN, BE – Masih ingat dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan anggota KPU Kaur, Eksar Efendi terhadap 31 honorer K1 Pemda Kaur. Kemarin (22/8) Eksar menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Efendi SH. Eksar Efendi didakwa telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan maksimal tuntutal 4 tahun penjara. \"Agenda sidang perdana kasus dugaan penipuan terhadap 31 honorer K1,\" terang JPU Zainal Efendi SH, kemarin. Dikatakannya, isi dakwaan tersebut sesuai dengan hasil berita cara yakni penipuan terhadap honorer, yang terjadi pada hari Minggu 24 Desember 2011 lalu. Dimana sebanyak 31 honorer kategori I dijanjikan pelaku dapat diterima menjadi CPNS dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. Dengan modal data yang memuat nama-nama honorer K1 yang sudah dirangkum BKN, pelaku meminta uang sebesar 175 juta kepada 31 honorer K1 itu. Atas janji-janji tersebut, 31 honorer kemudian memberikan uang sebesar Rp 110 juta kepada pelaku. Namun karena kurang, pelaku memberikan waktu selama 1 minggu untuk membayarkan sisanya dengan jaminan dipastikan lulus. Sisa uang tersebut sebesar Rp 65 juta kemudian ditransfer ke rekening yang berikan pelaku. Akan tetapi, janji pelaku tidak terpenuhi sampai saat ini. Beberapa kali memang sempat diupayakan cara mediasi, namun pelaku menolak untuk mengembalikan uang tersebut. Akibatnya menimbulkan kejengkelan bagi Batardan cs, akhirnya melaporkan tindakan pelaku kepada Polres Kaur. Di sisi lain, Zainal mengatakan, setelah saksi dari honorer pihaknya juga akan mengahdirkan saksi yakni Wakil Ketua I DPRD Kaur H Zulkifli H Jakfar SIP. Pasalnya Zulkifli juga mengetahui soal honorer tersebut. \"Wakil Ketua juga kita minta untuk menjadi saksi, agendanya minggu depan juga,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait