Pleno Penetapan DCT Diprotes

Jumat 23-08-2013,21:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan KPU Mukomuko, kemarin (22/8) mendapat protes keras dari Parpol Nasdem. Ini setelah dua orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari daerah pemilihan (dapil III) atas nama Zulfikar dengan  nomor urut 2 dan Maksalmina urut 3 tidak disebutkan oleh KPU. “ Kami belum mengetahui apa alasan  KPU tidak menyebutkan dua nama bacaleg Nasdem dari dapil III tersebut. Jika memang ada pelanggaran atau lainnya seharusnya terlebih dahulu di beritahukan ataupun disurati secara resmi. Parpol Nasdem tunduk dengan hukum dan aturan yang berlaku. Pleno yang dilakukan KPU  mengejutkan dan merugikan Nasdem yanag dikarenakan dua bacalegnya tidak disebutkan,” tegas Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mukomuko, Busril didampingi Sekretaris Muspar Rusli dan sejumlah bacaleg lainnya.  Nasdem secara resmi akan menyurati KPU dan menanyakan apa alasan dan bukti kuat dua bacaleg  tersebut  tidak disebutkan. “ Hari ini (kemarin), surat itu langsung kami sampaikan ke KPU. Jika pada (26/ 8) mendatang tidak ada tanggapan dan dua balega tersebut tidak ditetapkan sebagai DCT, lanjut Busril akan melakukan upaya hukum,” tegasnya. Pada tahap verifikasi kedua  tanggal 29 Mei lalu seluruh bacaleg yang diusung khususnya dapil III tidak ada masalah alias memenuhi syarat (MS). Nasdem dirugikan apa yang telah ditetapkan KPU yang dinilai tidak transparan. “ Upaya hukum yang akan dilakukan diantara ke jalur PTUN,” pungkasnya. Ditempat terpisah Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg didampingi anggotanya Dedi Desponsori, Khairanzar, Abdul Hamid Siregar dan Syofia Diana mengatakan dari 296 bacaleg  yang diusung masing – masing parpol peserta pemilu, sebanyak 2 bacaleg yang dicoret alias tidak ditetapkan sebagai DCT. Kedua bacaleg berasal dari parpol Nasdem daerah pemilihan tiga. Pencoretan itu dikareanakan dua bacaleg itu tidak memenuhi persyaratan. Atas nama Zulfikar sebagai anggota BPD di desa Retak Ilir dan ada SKnya dan bacaleg itu tidak mengundurkan diri. Begitu pun dengan atas nama  Maksalmina mendapatkan gaji atau pendapatan dari APBD/ APBN sebagai tenaga honor di PNPM Pisew. KPU jauh – jauh hari telah menyampaikan kepada seluruh parpol  bagi bacaleg yang masih  masih menerim gaji yang sumber angarannya dari APBD/APBN supaya segera mengundurkan diri yang ditunggu hingga 1 Agustus lalu. Setelah ditetapkan DCT masih ditemukan bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan dan bacaleg itu dicoret. “ KPU bekerja sesuai dengan peraturan yang ada diantaranya PKPU nomor 7 tahun 2013. Adanya ancaman parpol Nasdem akan menempuh  jalur hukum, tambah Dawud KPU tidak gentar alias siap jika pun harus digugat atas keputusan tersebut,” tegasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait