MUKOMUKO, BE – 294 bacaleg telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Jika ada oknum bacaleg ditemukan dan terbukti bermasalah dipastikan bacaleg itu dicoret dari DCT. Bacaleg yang dicoret itu nantinya bisa diganti oleh parpol pengusung yang bersangkutan. Namun, pergantian tersebut harus ada putusan dari Pengadilan Negeri. “ Bacaleg yang telah ditetapkan DCT dan ditemukan bermasalah bisa diganti. Namun harus ada putusan dari pengadilan,” kata Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg kepada Bengkulu Ekspress. Dapat digantinya bacaleg itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Ratusan bacaleg yang ditetapkan DCT itu di umumkan di media massa salah satunya di harian Bengkulu Ekspress. Tujuannya untuk memberitahukan kepada public bahwa sebanyak inilah bacaleg yang akan bertarung di pileg 2014 mendatang. KPU mengharapkan adanya pengawasan bersama dari semua elemen masyarakat. Jika ada laporan dan sanggahan ada oknum bacaleg yang bermasalah, KPU akan berkoordinasi langsung dengan pihak Panwaskab,Kepolisian dan pihak – pihak terkait. Ini dilakukan untuk mensukseskan pemilu di daerah khususnya di Kabupaten Mukomuko yang transparan dan profesional. Apapun laporan baik itu secara lisan ataupun tertulis akan ditindak lanjuti dan dicari tau kebenarannya. “ Dalam bentuk apapun laporan kita terima. Dipastikan laporan itu ditindak lanjuti serta menyelusuri atas laporan itu. Jika laporan itu terbukti benar akan diproses sesuai dengan peraturan seperti bacaleg itu dicoret . Jika mengarah ke tindak pidana akan di bawa ke ranah hukum. “ Jika laporannya mengarah ke tindak pidana, kita serahkan ke pihak penegak hukum yang menindak lanjutinya,” demikian Dawud. (900)
Bacaleg Bermasalah Bisa Diganti
Jumat 23-08-2013,21:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :