BENTENG, BE - Jajaran Sat Lantas Polres Bengkulu Utara bersama dengan petugas UPTD
Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menggelar razia penertiban
kendaraan, kemarin. Razia bertempat Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi dan
berlangsung selama 2 jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Hasilnya,
puluhan kendaraan roda empat dan dua terjaring. Selain itu, juga puluhan kendaraan non
BD dan mati pajak juga terjaring dalam razia rutin tersebut.
\"Operasi gabungan ini, akan terus kita tingkatkan sehingga kendaraan menjadi tertib dan
lengkap,\" ujar KBO Satlantas Polres BU, Ipda Kuspriyadi, kemarin.
Untuk kendaraan tak lengkap diberikan sanksi ditilang, sedangkan kendaraan non BD dan
mati pajak diberikan teguran dan himbauan agar balik nama Nopol ke BD dan membayar
pajak.
Sementara itu, Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat Benteng, Nasrun,
S.Sos mengatakan bagi kendaraan yang mati pajak khususnya yang berplat luar atau non
BD dicatat dan dilaporkan ke Samsat masing - masing daerah asal kendaraan yang
terjaring. Karena, Samsat Benteng dalam hal ini hanya sebagai pengimbau dan
mengingatkan saja. Namun, jika dalam beberapa kali razia, kendaraan itu tetap terjaring
maka diberikan sanksi tegas, seperti tilang dan menahan izin trayeknya. \"Dalam razia
gabungan ini, kita mencatat puluhan kendaraan mati pajak dan non BD,\" katanya.
Kendaraan yang mati pajak diatas 2 tahun hingga seterusnya, Samsat memberikan
kemudahan. Dengan cara, pemilik kendaraan cukup membayarkan 30 persen dari total
pembayaran dendanya. Namun, nilai nominal wajib pajak kendaraan tetap dipunggut dan
dibayarkan. Sehingga, pembayaran denda pajak kendaraan itu menjadi murah. Begitu
juga dengan proses pembayaran pajak sangat mudah dan gampang. \"Kita himbau pemilik
kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya,\" tambahnya. (111)