MUKOMUKO, BE – Kejaksaan Negeri Mukomuko, kemarin (22/8) pagi melaksanakan eksekusi tehadap 2 bersaudara atas kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD), Desa Pondok Kopi tahun 2010 lalu yang merugikan negara sebesar Rp 16,5 juta. Kedua terdakwa itu yakni Amir (43) mantan Kades dan Sukri (40) selaku Sekdes yang berstatus PNS. “ Ya, dua terdakwa dan telah ditetapkan sebagai terpidana itu telah dieksekusi,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui Kasi Pidsus Anton Nur Ali SH dikonfirmasi wartawan, kemarin (22/8). Eksekusi berjalan lancar dan aman. Dimana kedua terpidana itu kooperatif dan langsung datang ke Kejaksaan. Dieksekusinya kedua terpidana itu, lanjut Anton, atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 28 Juni 2013. “Hari dan tanggal putusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu sama. Bedanya hanya nomor putusan. Amir, nomor 23/PID.B/ Tipikor/2013/ Pengadilan Negeri Bengkulu. Sukri, nomor 24/PID. B/ Tipikor/ 2013/ Pengadilan Negeri Bengkulu,” bebernya. Kedua terpidana itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama. Keduanya divonis hukuman 1 tahun kurungan. Amir terbukti telah menikmati uang ADD tersebut dengan nilai Rp 15,5 juta sedangkan Sukri sebesar Rp 1 juta. “Kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleah kedua terpidana. Meskipun demikian pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukan kedua terpidana tersebut,” jelasnya. Pada hari itu juga kedua terpidana langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan (LP) Bengkulu. “Kedua terdakwa langsung dilimpahkan ke pihak LP Bengkulu untuk menjalankan sisa hukuman. Sebelumnya kedua teradakwa itu telah menjalankan hukuman dan menjadi tahanan kota,” demikian Kasi Pidsus. Pantauan di lapangan, kedua terpidana itu dibawa ke LP Bengkulu yang langsung dipimpin Kasi Intel, Benny Wijaya SH dan beberapa jaksa serta melibatkan satu orang pihak Kepolisian.(900)
Dua Bersaudara Korupsi Dieksekusi
Jumat 23-08-2013,16:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :