ARGA MAKMUR, BE - Pihak kepolisian yang berhasil mengamankan 1,2 kubik kayu atau 32 keping kayu berserta tersangka Dian sirait (28) warga Desa Taba Tembilang kecamatan Arga Makmur dan Tudit (38) warga Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB lalu di TKP Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya beberapa waktu lalu. Diketahui jenis kayu meranti merah dengan ukuran 7X14X400 cm sebanyak dua batang dan ukuran 4X25X400 cm sebanyak 32 keping yang diambil dari kawasan hutan lindung dengan menggunakan angkutan mobil jenis suzuki futura BD 9527 DA.
Akibat ulahnya itu,pelaku mendekam di tahanan polres BU. Dan kemarin berkas tersangka sudah dinyatakan cukup. Polres BU melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan Negeri Arga Makmur. Kasi Pidum Kejaksaan negeri Arga Makmur, Samhori SH mengatakan kedua tersangka ini terancam dijerat hukuman selama 10 tahun penjara tentang kehutanan. \"Tentunya untuk proses penyidangan tersangka diperkirakan selama 20 hari mendatang terhitung mulai hari ini mereka menjadi tahanan jaksa, dan untuk hukuman yang menjerat keduanya terancam 10 tahun penjara,\" ujar Samhori.
Sementaraitu, kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan, berinisial SI (40) warga Arga Makmur, \"Kami ini hanya disuruh ambil kayu dan mengantar ke alamat yang dituju, tidak tahu kalau seperti ini jadinya dan ternyata hasil kayu yang diambil ini bermasalah,\" ujar Dian Sirait yang dibenarkan oleh Tudit.
Meski demikian, diketahui hingga saat ini SI yang dikatakan kedua pelaku itu sendiri belum diamankan pihak kepolisian. Pasalnya masih proses dan kalaupun terbukti maka berkas SI berbeda dengan kedua tersangka yang lebih dulu diamankan, \"Kalau terbukti, maka kasus SI ini lain berkas, jadi ada dua berkas dalam satu kasus ini, yang masih ditangani pihak kepolisian, karena kasus keduanya berbeda,\" demikian Samhori. (117)