MUKOMUKO, BE – Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg menyampaikan siap jika ada gugatan terkait DCT. Baik itu dari parpol ataupun bacaleg yang merasa dirugikan. Tahapan demi tahapan yang dilakukan KPU dinilai sudah berjalan sebagaimana mestinya dan berdasarkan peraturan yang ada. “Jika pihak yang merasa dirugikan KPU tidak gentar dan siap digugat, namun harapannya hal tersebut tidak terjadi,” katanya. KPU menginggatkan jika ditemukan oknum bacaleg yang melakukan pemalsuan ijazah ataupun melakukan tindak pidana lainnya, lanjut Dawud, KPU akan langsung berkoordinasi dengan pihak penegak hukum. “ Jika persoalan itu arahnya sudah sudah pidana, maka urusannya bukan di KPU lagi melainkan harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya. Sejauh ini KPU tidak menemukan hal demikian. Ijazah terakhir yang berkasnya disampaikan masing – masing parpol, ijazah itulah yang dilakukan verifikasi dan salah satu persyaratan bagi bacaleg. Bagi masyarakat luas yang mengetahui ataupun mencurigai adanya oknum bacaleg yang melakukan pemalsuan ijazah atau lainnnya supaya segera dilaporkan. Karena dalam melakukan pengawasan tak hanya bisa dilakukan KPU, melainkan peran serta dan pro aktif seluruh elemen masyarakat. “ KPU telah berkomitmen menjalankan tugas semaksimal mungkin, profesional dan sesuai dengan mekanisme , prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (900)
KPU Siap Digugat
Kamis 22-08-2013,17:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :