MUKOMUKO, BE – Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemda Mukomuko kembali ditegakkan. Kali ini, satu orang dipecat alias diberhentikan dan dua orang diturunkan pangkatnya.
“Satu diberhentikan, dua penurunan pangkat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris Seri Utami melalui Kabid Kespeg dan Diklat, Sutrisna Imam Santosa dikonfirmasi BE, kemarin.
Ketiga oknum PNS itu antara lain, Co pada Juli 2009 ditugaskan di Disperindagkop, April 2010 yang kemudian ditugaskan sebagai staf BKKB dan PP dan Januari 2011 kembali lagi di Disperidagkop dan UKM. Hanya saja Co sudah lama tidak lagi masuk kerja. Karena perbuatannya dinilai telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 pasal 10 angka 9 huruf d, yang bersangkutan direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat atas permohonan sendiri. PNS kedua Md, pada Januari hingga Maret 2011 menjabat sebagai bendahara gaji di UPTD Pondok Suguh dan saat ini kembali ke Sekretariat Dispendikbud. Md terlibat kasus penggelapan angsuran/ setoran nasabah BRI unit Ipuh para guru yang berada di UPTD tersebut. Ia dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “ Saat ini golongannya telah turun menjadi Id,” ujarnya.
Berikutnya PNS ketuga yang disanksi RN, terakhir ia ditugaskan di Dukcapil. RN juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. RN, melanggar pasal 9 angka 11 huruf c pada PP nomor 53 tahun 2010. “Golongan awal IIb turun menjadi IIa,” ucapnya.
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan peraturan yang ada dan diperkuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah. Selain itu juga telah dirapatkan kembali di Baperjakat. “Butuh waktu cukup panjang dan kehati – hatian. Surat tiga Oknum PNS yang telah direkomendasi mendapatkan sanksi itu tinggal ditandatangani oleh Bupati Mukomuko,\" imbuhnya.
Terhitung per 1 September 2013 mendatang, satu PNS yang diberhentikan tidak lagi menerima gaji. Sedangkan dua PNS lainnya gajinya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan. (900)