Konsultan Hukum Pemda Mengundurkan Diri

Selasa 20-08-2013,21:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Tiga orang konsultan hukum pemda Mukomuko, satu diantaranya mengundurkan diri, yakni atas nama H Badrun Hasani selaku direktur LBH Bintang Keadilan. “ Pak Badrun Hasani telah mengajukan surat pengunduran drinya pada  27 Juli 2013 lalu sebagai konsultan hukum pemda,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Jumaidi SH. Mundurnya satu orang konsultan hukum itu dikarenakan yang bersangkutan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). “Pengunduran diri satu orang konsultan hukum pemda itu adaalah hak yang bersangkutan. Kemungkinan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yang bersangkutan supaya pencalonannya dapat berjalan lancar dan memenuhi persyaratan,” terangnya. Artinya konsultan hukum itu tidak lagi mendapatkan honor yang bersumber dari APBD. “ Terhitung pengajuan pengunduran diri, yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan honor yang bersumber dari APBD Kabupaten,” ungkapnya. Terpisah, Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg menyampaikan bahwa per 30 Juli 2013 lalu konsultan hukum pemda Mukomuko itu sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU yang diketahui pejabat pemda. “Tidak ada masalah lagi dengan konsultan hukum pemda atas nama H Badrun Hasani, yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri. Walaupun yang bersangkutan itu wajib memasukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT),” katanya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait