Bakal Ada Tersangka Baru

Rabu 14-08-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko terus melakukan pengembangan atas telah tertangkapnya tiga tersangka dan penadah curanmor. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dan belasan barang bukti yang merupakan hasil tindak kejahatan. “ Kita masih  melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka dan barang bukti baru,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Douglas Mahendrajaya SIK kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (12/8). Pengembangan kasus itu juga berdasarkan atas tertangkapnya ST (26), warga Teras Terunjam, Mukomuko yang merupakan tersangka utama dan terlibat dalam delapan belas tempat kejadian perkara (tkp). Dari belasan TKP itu, lanjut Douglas diperkirakan sekitar lima belsa barang bukti sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Tsk ST, yang bekerjasama dengan adik kandungnya SM (16) yang masih berstatus pelajar. Belasan barang bukti hasil pencurian itu semuanya dijual di wilayah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Kendati lokasi sudah diketahui, kata Douglas, pihaknya mempunyai kendala. Diantaranya pelaku yang sebagai penadah tidak menutup kemungkinan penadah tersebut  dalam membeli satu ranmor hasil pencurian itu diperkirakan sudah berpindah – pindah tangan. Dicontohkannya dari tersangka utama menjual ke penadah A, penadah A menjual lagi ke penadah B dan seterusnya. “ Inilah yang menjadi kendala. Kendati demikian kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus curanmor yang meresakan dan merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Mukomuko ini,” bebernya. Sebagaimana diketahui tiga tersangka yang terlebih dahulu diringkus itu, yakni ST (26), SM (16) keduanya adik beradik kandung warga Teras Terunjam, Mukomuko dan ZH (37) sebagai penadah, warga  Kerinci Provinsi Jambi. Penangkapan  yang langsung dipimpin Kasat Reskrim itu pada Rabu (7/8)   malam di Desa Batang Berangin Kabupaten Kerinci pada tempat dan waktu berbeda. Tersangka ST  yang merupakan residivis dan SM berstatus pelajar di salah satu SMA di Mukomuko itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Karena saat Polisi melakukan penangkapan ditempat persembunyian tersangka disalah satu rumah kosan di Desa Berangin melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait