PINO RAYA, BE - Lu (30) warga Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya yang telah dilaporkan Sf (30) juga warga setempat karena telah berzinah dengan istrinya Ds (29) sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polsek Pino Raya. Hanya saja Lu tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pino Raya Iptu Fakhrul Ikhwan SH melalui Kanit Reskrim Ipda R Ginting kepada BE kemarin. \"Memang Lu tidak kami tahan dan hanya wajib lapor, \" katanya. Menurutnya tidak ditahannya Lu lantaran pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk diselesaikan lewat musyawarah adat. Terlebih lagi dari keterangan Sf diketahui jika Sf meminta agar Lu menikahi istrinya Ds tersebut karena tidak terima dengan perselingkuhan itu. Padahal Lu sendiri sudah punya istri. \" Mereka kami beri kesempatan hingga satu minggu ke depan yakni hingga Senin (19/8) jika belum juga tuntas, maka Lu akan kami tahan, \" ucapnya. Ditambahkannya, dari keterangan Lu kemarin saat dimintai keterangan, Lu mengakui jika dirinya sudah berzinah dengan istri Sf sebanyak satu kali yakni Jum,at (28/6) pukul 21.00 WIB di rumah Sf saat Sf sedang berada di kebun. Dikatakan Ginting dari penuturan Lu, perselingkuhan itu dilakukan lantaran sebelumnya antara Ds dan Lu sering saling minta pulsa ditambah lagi jarak rumah keduanya hanya berjarak 5 rumah hingga akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri tersebut. \" Lu sudah mengakui jika sudah berzinah dengan istri Sf satu kali saat SF di kebun, \" terangnya. Sekedar mengingatkan, Sf pada 1 Agustus lalu telah melaporkan LU dan istrinya Ds ke Mapolsek Pino Raya. Pasalnya dirinya telah dikhianati Ds yang sudah berselingkuh dengan pria lain di saat dirinya sedang di kebun. Bahkan Sf meminta agar pasangan selingkuh ini segera dinikahkan dan juga meminta agar aparat kepolisian dapat memprosesnya secara hukum. (369).
Pasangan Selingkuh Tidak Ditahan
Selasa 13-08-2013,14:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :