IPUH, BE – Disperindagkop dan UKM Kabupaten kembali menemukan pemilik toko yang menjual barang – barang ataupun produk ilegal yang tidak berlogo SNI. Begitu pula dengan makanan dan minuman yang kadaluarsa juga masih beredar. Operasi yang telah dilakukan beberapa hari itu di wilayah kecamatan Ipuh dan sekitarnya. “Sebelumnya operasi di wilayah kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya masih banyak ditemukan barang tak SNI dan makanan/minuman kadaluarsa. Begitu pun di wilayah Ipuh juga ditemukan hal yang sama,” ujar Kadisperindagkop dan UKM, Drs Novizar Eka Putra didampingi Kabid Perdagangan Hanif. Dari belasan toko , tiga diantaranya adalah penjual kabel listrik tidak SNI dan selebihnya toko yang menjual makanan dan minuman kadaluarsa. Pemilik toko atau penjual tersebut sudah membuat surat pernyataan yang isinya untuk makanan dan minuman kadaluarsa tidak boleh lagi dijual. Begitu pun dengan barang - barang yang tidak SNI supaya dikembalikan ke pamasoknya atau dimusnahkan. “ Kita tidak berani menyita, hanya mengambil sampel sebagai barang bukti. Pemilik/penjual sudah membuat pernyataan dan tidak lagi menjual barang – barang yang dilarang tersebut,” bebernya. Dia mengimbau kepada masyarakat baik itu yang membeli barang/produk harus yang SNI. Begitupun untuk membeli makanan dan minuman harus sangat teliti terutama melihat apakah produk itu sudah kadaluarsa atau belum. “ Makanan kadaluarsa bisa menyebabkan efek negatif kepada konsumen terutama dengan kesehatan tubuh,” demikian Hanif. (900)
Produk Ilegal Terus Beredar
Selasa 06-08-2013,19:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :