118 Napi Dapat Remisi

Selasa 06-08-2013,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Arga Makmur, BE - Kepala lembaga pemasyarakatan Arga Makmur, Agus Prakoso BC IP SH MH  mengatakan 118 orang narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri 1434 H .Remisi ini terdiri dari RK 1 dan RK 2, dimana RK 1 merupakan pengurangan remisi. Namun masih ada beberapa sisa masa tahanan yakni pembebasan bersyarat atas nama Bustari napi kasus korupsi yang telah mendekam beberapa tahun lalu. Sedangkan RK 2 pembebasan murni, setelah pengurangan remisi masa tahanannya yang sudah habis. \"Ada satu saya lupa dia ini kasus apa, ini masuk RK 2 pembebasan murni,\" ujar Agus. Sementara itu, ia juga mengatakan masih ada tiga proses remisi sesuai dengan PP No 28 tahun 2006 ada tiga orang yang sudah diusulkan. Namun masih proses yakni napi kasus narkoba dan korupsi. Dikatakan Kalapas, putusan itu akan diterima karena dilihat dari peninjauan tidak ada ganjalan disiplin lagi.\"Remisi susulan ini akan dipenuhi dalam waktu dekat ini,\" jelasnya. Delapan Mantan Anggota DPRD Bebas Selain ratusan tahanan yang mendapatkan remisi, ada delapan anggota DPRD langsung bebas. Pun begitu tetap akan ditinjau lagi sesuai dengan putusan MA tentang putusan PK pidana khusus 879/TU/2013 tanggal 2 Agustus 2013. Sesuai putusan pasal 22 KUHP no 33 PK/pidsus /2013 rapat musyawarah MA 30 Juli lalu yakni delapan mantan anggota DPRD BU periode 1999 - 2004, di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang sudah mendekam sembilan bulan di lapas Arga Makmur. Mereka tersangkut kasus korupsi anggaran 2009 yang merugikan negara, hingga mencapai Rp 2,3 M. Delapan terpidana ini yakni Syarius Sarkawi, Suswandi, Arsyad Hamzah, Slamet Bintoro, Wawan Wahyudi, Sugeng BSc dan Suwaryo langsung dijemput oleh keluarga mereka. Delapan orang itu dilepas karena segala tuntunan hukuman, memulihkan hak dan harkat martabatnya, dan menetapkan barang bukti tetap terlampir di berkas perkara. Sekedar mengingatkan kedelapan terpidana ini telah mengakibakan kerugian negara yang berawal ketika kedelapan terdakwa yang merupakan  anggota DPRD periode 1999-2004 diangkat sebagai Panitia anggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyusun anggaran DPRD pada APBD periode tahun 2000-2002 dan 2003-2004. Sementara itu, mantan kepala inspektorat, H Lisam Tanawi untuk terpaksa berlebaran di sel. Pasalnya Lisam tidak mendapatkan remisi tahun ini. Alasannya terpidana belum menjalani hukuman selama enam bulan penjara.\" Masih ada syarat lain yang belum dipenuhi seperti membayar denda yang harus dibayarkan bulan Oktober mendatang oleh terpidana,\" pungkas Kalapas. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait