SELUMA TIMUR, BE - Kendati telah menjalani pemeriksaan intensif atas kepemilikan senjata api jenis kecepek, So (31), warga Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan bisa bebas. Pasalnya tidak ditemukan motif bahwa barang tersebut digunakan untuk kepentingan kejahatan. Pihak Polsek Sukaraja Seluma, saat ini masih melakukan menyelidiki senpi, 1 botol bubuk mesiu, dan 9 butir amunisi yang dibuat pelaku serta 1 kg timah yang diduga untuk membuat bahan baku serta pencetak amunisi. “Indikasi kejahatan dalam kepemilikan senjata api rakitan tidak ada dan motif dalam kasus ini masih didalami lebih lanjut,” tegas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK. Kapolres menambahkan, kendati akan dilepaskan dan kurangnya bukti akan keterlibatan dalam kegiatan kriminalitas, senpi rakitan dan 1 botol bubuk mesiu, 9 butir amunisi yang dibuat pelaku dan 1 kg timah yang diduga untuk membuat bahan baku serta pencetak amunisi akan tetap diamankan. Sedangkan pelaku dalam pengawasan kepolisian dan juga diwajibkan untuk melaporkan diri ke Polres atau ke Polsek. “Pelaku tetap menjalani wajib lapor ke kepolisian dan BB tetap diamankan,” tegasnya Diketahui, sebelumnya Polsek Sukaraja berhasil mengamankan 1 unit kecepek dan menyita 1 botol bubuk mesiu. Selain itu juga menyita 9 butir amunisi buatan sendiri dan 1 kilogram bahan baku timah berikut potongan bambu pencetak amunisi. Sejumlah barang yang dilarang dimiliki warga itu, diamankan dan ditemukan dari pondok di tengah kebun milik So. Dari pemeriksaan awal, di hadapan penyidik, Suhendro mengaku membeli senpi rakitan jenis bedil kecepek ini seharga Rp 250 ribu. Menurutnya benda tersebut ia beli di Lubuklinggau, Sumsel.(333)
Pemilik Kecepek Berpeluang Dilepas
Jumat 02-08-2013,16:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :