BENGKULU, BE - Calon anggota legislatif (Caleg) yang pernah bemasalah dengan hukum harus jujur menyampaikan persoalannya ke KPU. Jika ketahuan setelah ditetapkan sebagi Daftar Caleg Tetap (DCT), maka KPU akan menindak tegas dengan melakukan pencoretan tanpa ampun. \"Caleg yang besok (hari ini,red) mulai kita susun untuk ditetapkan DCT, semuanya tidak ada yang bermasalah lagi. Namun apabila nanti ada laporan dari masyarakat atau temuan KPU, bahwa ada caleg yang pernah dihukum penjara, maka kami akan bertindak tegas,\" ancam juru bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman, kemarin. Untuk itu, ia meminta kepada caleg yang merasa mernah dihukum penjara untuk segera menyampaikan laporannya secara jujur ke KPU. Menurut Zainan permintaan agar jujur tersebut setelah belajar dari pengalaman saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu. Saat itu, ada beberapa caleg yang pernah bermasalah dengan hukum namun tidak jujur atau diam-diam saja seperti tidak pernah ada masalah. Namun ketahuan juga setelah dilakukan uji publik. “Belajar dari pengalaman DCS lalu membuat KPU meminta caleg yang pernah bermasalah dengan hukum untuk jujur dan mengumumkan pencalonan dan kasus yang menimpanya ke media masa, dan meskipun sudah bebas selama 5 tahun dari penjara,” jelasnya. Selain itu, caleg bersangkutan harus menyampaikan ke KPU mengenai dukumen yang menerangkan jika pernah di hukum penjara. Sebab, jika tidak menyampaikan dan nanti diketahui dibelakang hari, maka KPU akan melaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan memaslukan dokumen. “Saat ketahuan nanti langsung di laporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen, baik yang bersangkutan sudah dinyatakan masuk dalam DCT maupun yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota DPRD,” paparnya. Zainan mengungkapkan, tidak ada ampun bagi yang pernah bermasalah dengan hukum yang tidak jujur. Apalagi yang bersangkutan bermasalah dengan hukum karena kasus korupsi. Dasar KPU jelas, yakni Undang-undang KPU tentang Tindak Pidana Korupsi. \"Jika sudah dikaporkan ke polisi, caleg itu bukannya hanya akan dicoret, sudah dilantik pun masih bisa dibatalkan SK pelantikannya,\" tandas mantan Ketua KPU BS itu. (400)
Caleg Mantan Napi Harus Jujur
Jumat 02-08-2013,09:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :