MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jawoto SE MPd menyampaikan supaya seluruh desa/kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan rutin melapor situasi kependudukan di wilayahnya. Dicontohkannya, jika ada warga yang meninggal, pindah alamat dan lainnya harus dilaporkan karena menyangkut data kependudukan. “Yang mengetahui langsung warga didesa/kelurahan adalah pejabat yang ada didesa tersebut. Jika kami tidak ada menerima laporan bagaimana mengetahui apakah ada perubahan atau tidaknya jumlah penduduk di lapangan,” katanya. Jelang Pemilu 2014 mendatang KPU membutuhkan data yang konkrit. Pemda melalui Dukcapil mempunyai kewajiban untuk membantu supaya penyelenggaraan Pemilu tersebut dapat berjalan lancar dan tertib terutama mengenai jumlah mata pilih potensial. Data yang telah disampaikan kepada KPU merupakan data yang telah dilakukan proses yang sangat panjang. Jika terjadi perubahan seperti ada warga yang meninggal dan pindah alamat tetapi masih tercatat, begitu pun dengan warga yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) namun punya surat domisili.\" Artinya temuan itu pihak pemerintahan desa/kelurahan untuk mengurus kelengkapan administrasi lainnya,\" paparnya. Seperti untuk mendapatkan NIK dan lainnya hingga warga yang sudah mempunyai hak untuk memberikan suaranya dapat ikut serta pada Pemilu 2014 mendatang. “ Walaupun warga itu punya surat domisili namun belum ada NIK tidak bisa memilih di daerah ini. Jika itu benar adanya supaya pihak desa/kelurahan atau kecamatan segera mengurus administrasinya hingga di Dukcapil Kabupaten,” tandasnya. (900)
Kades Diminta Melapor
Senin 29-07-2013,16:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :