MUKOMUKO, BE – Bagian Kesra Setdakab Mukomuko telah merancang peraturan daerah (Raperda) pembayaran zakat mal. Ini dilakukan supaya seluruh PNS yang ada di jajaran pemda Mukomuko menyalurkan zakat malnya dan dilandasi aturan perda. \" Saat ini draft raperda zakat mal telah diusulkan ke bagian hukum untuk ditelaah. Jika dinilai tepat dan lainnya maka akan diusulkan ke pihak legislatif untuk dibahas bersama,” ungkap Kepala Bagian Kesra Setdakab Mukomuko, Drs H Anshari ketika dikonfirmasi wartawan. Salah satu tujuan dalam perda itu untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat mal/profesi ini diperuntukkan bagi orang yang sangat membutuhkan diantaranya fakir miskin. “Di daerah ini masih banyak orang miskin. Jika seluruh PNS yang ada di daerah ini membayar zakat mal dipastikan membantu untuk mengurangi jumlah kemiskinan. Aetiap tahunnya warga yang membutuhkan itu secara berkesinbambungan setiap bulan/setahun sekali menerima zakat dari orang - orang yang telah berpenghasilan diatas Rp 2,8 juta/bulan,” katanya. Ditambahkan Sekretaris BAZ Kabupaten Mukomuko itu, dari ribuan PNS seluruhnya membayar zakat mal, maka akan didapat sekitar Rp 1 hingga 2 miliar/ tahun. “ Itu baru perkiraan kita saja dan bisa saja lebih,”ujarnya. Ditambahkannya draf usulan raperda zakat mal itu tengah ditelaah di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Jika dinilai tidak menyalahi aturan lebih tinggi akan diajukan ke dewan untuk dilakukan pembahasan,” demikian Anshari. (900)
Zakat Mal Bakal di Perdakan
Sabtu 27-07-2013,20:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :