MUKOMUKO,BE – Anggota Dewaan Perwakilan Rakyat (DPRD) dipastikan bakal melaporkan bagian umum sekretariat daerah ke pihak berwajib. Laporan itu berkaitan dugaan adanya pengalihan ataupun ketidaksesuaian pengguna anggaran berdasarkan peraturan daerah (perda) terkait pembelian mobil ambulance. Pasalnya mobil ambulanc yang merupakan usulan dari Komisi III itu sebanyak tiga unit dan minimal 2 ribu cc. “Dari usulaan mulai dari pembahasan awal, dibahas di komisi I hingga badan anggaran (banggar), bahwa pembelian ambulanc itu sebanyak 3 unit dan minimal 2 ribu cc. Namun fakta di lapangan mobil yang dibeli itu tidak sesuai dengan spesifikasi dan pihak eksekutif telah merubah sendiri,\" kata anggota Banggar DPRD , Adrizon N.
Dibeberkannya, saat dilakukan pembahasan di komisi dan banggar tidak ada perubahan baik itu cc maupun jumlah. Namun saat realisasi di lapangan terjadi perubahan yang cukup signifikan. Perubahan yang terjadi bahkan cukup signifikan.\"Bagian umum harus bertanggungjawab terkait persoalan ini,\" jelasnya.
Jika indikasi ini terbukti, dewan tidak segan-segan melaporkan ke pihak penegak hukum. Jika pihak eksekutif tidak segera menukar atau membeli mobil ambulance sesuai dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutf. “ Kembalikan mobil itu dan belikan kembali ambulance sesuai dengan spek yakni diatas 2 ribu cc yang mereknya saat pembahasan adalah Kijang Innova,” tukas politisi PKB itu.
Hal senada disampaikan anggota Banggar lainnya sekaligus anggota Komisi III, Rusman Aswardi. Pembelian mobil ambulance yang dilakukan pemerintah daerah jelas tidak sesuai dengan pembahasan awal. “ Saya juga sangat terkejut jika fakta di lapangan ambulance yang dibeli mesinya berkapasitas 1500 cc dan sebanyak 4 unit,” katanya.
Adanya perubahan ataupun pengalihan dalam pembelian ambulance ini, wajar jika di bawah keranah hukum. Karena dinilai bahwa pihak eksekutif telah melakukan tindakan kejahatan. “Menggunakan anggaran dan adanya perubahan tanpa pengetahun legislatif itu adalah kejahatan dan hukumannya pidana,” demikian Rusman. Ditempat terpisah Kabag Umum Setdakab Mukomuko, Syarifuddin SIP membantah keras atas tudingan anggota dewan tersebut. Dia membeberkan di dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA) tidak menyebutkan cc ataupun merek. Yang ada itu adalah pembelian minibus roda empat ambulance berjumlah 4 unit senilai Rp 1,1 miliar. Dibelinya mobil ambulance merek Suzuki APV itu dinilai tepat dan tidak menyalahi aturan. Ditambah lagi mobil yang telah dibeli itupun langsung dari pabrik. Dia tidak gentar jika anggota dewan bakal melaporkan ke pihak penegak hukum atas pembelian 4 unit ambulance tersebut. “ Melapor ke penegak hukum adalah hak anggota dewan yang bersangkutan dan silakan jika mau melapor,”tegasnya. (900)