Jukir Sambangi Walikota

Jumat 26-07-2013,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ira (28), seorang eks juru parkir di kawasan simpang empat Padang Jati mendatangi Kantor Walikota, kemarin. Dengan menggendong anaknya Alif yang baru berusia sebulan, Ira berniat mengadukan persoalannya kepada walikota. Diceritakannya kepada BE, Ira ingin mendatangi walikota karena ia ingin memegang janji yang disampaikan pemerintah kota kepada para juru parkir bahwa dibalik kebijakan menyerahkan seluruh pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, tidak akan ada pemecatan. \"Namun buktinya saya diberhentikan. Padahal saya sudah bekerja di  zona enam itu atau simpang empat Padang Jati yang ada di sebelah Apotik Sakti itu sejak 2008,\" kata warga Jalan Tut Wuri Handayani RT 4 Kelurahan Lingkar Timur ini. Makanya Ira hendak meminta agar walikota dapat mempekerjakan dia kembali ditempat tersebut. Ia juga meminta perlindungan dari walikota mengenai desakan yang ia terima agar ia membayar uang Rp 10 juta kepada pekerja yang dibayar pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah. \"Saya bekerja disana sejak biaya parkir masih Rp 500. Sekarang tiba-tiba ada yang mengambilalih lahan itu bahkan meminta uang Rp 10 juta kepada saya.  Saya ingin mengadukan masalah ini kepada walikota agar ada penyelesaiannya,\" ujar dia sambil berurai air mata. Ira tak menampik laporan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu adanya tunggakan uang parkir yang belum ia bayarkan selama 8 bulan lamanya.  \"Masalah ini pernah saya laporkan kepada Dishub. Waktu itu saya lagi hamil besar dan sering keluar masuk rumah sakit,\" tutur istri dari Iwan, tukang di sebuah bengkel variasi ini. Namun sayangnya, Ira tak berhasil menemukan orang nomor satu di Kota Bengkulu tersebut.  Oleh para petugas, Ira diarahkan untuk menemui Asisten II Setda Kota yang menangani masalah parkir. Merasa kecewa, Ira berniat untuk kembali ke Kantor Walikota pada hari Senin (29/7). Dikonfirmasi hasil pertemuannya dengan Ira, Asisten II Setda Kota Drs H Fachrudin Siregar MM mengatakan, ia sudah meminta keterangan dari Kepala Dishubkominfo. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, zona enam memang telah diserahkan kepada pihak ketiga dan hal itu merupakan keputusan final. \"Waktu saya telepon tadi, kata Kadishubkominfo, yang bersangkutan sudah beberapa bulan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar setoran kepada Dishubkominfo.  Maka kebijaksanaan pemerintah adalah dengan menyerahkan masalah ini kepada pihak ketiga yang ditunjuk,\" tutupnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait