MUKOMUKO, BE – Ketua panitia pendirian Akademi Komunitas (Akom) Mukomuko, Hermansyah SKom MKom, kemarin (22/7) pagi mendatangi KPU Mukomuko. Kedatantannya itu untuk berkoordinasi mengenai keterlibatanya sebagai ketua dalam pendirian Akom. Karena didalam peraturan yang ada salah seorang bakal calon legislatif, tidak diperbolehkan sumber pendapatannya atau gaji dibiayai APBD ataupun APBN. “ Saya datang ke KPU ini hanya koordinasi saja. Hasilnya bahwa saya tidak diperbolehkan ikut mencaleg jika tetap menerima honor di Akademi Komunitas tersebut,” katanya. Hermansyah menegaskan siap mundur sebagai ketua tim Akom Mukomuko tersebut. Pasalnya dirinya ingin konsentrasi menjadi calon anggota legislatif. “Sebenarnya surat pengunduran diri saya sebagai ketua tim Akom Mukomuko ini sudah disampaikan kepada bupati. Tinggal menunggu SK pemberhentiannya saja lagi,” demikian Hermansyah. Sementara itu, anggota KPUD Mukomuko Divisi Teknis, Syofia Diana membenarkan kedatangan salah seorang bacaleg tersebut. “Yang dilakukan pak Hermansyah itu dengan cara berkoordinasi sangat tepat. Ini dilakukan supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan hingga bacaleg yang bersangkutan terancam dicoret,” ujarnya. KPU tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku yakni PKPU nomor 13 tahun 2013 salah satu poin menjelaskan tentang pengunduran diri dari PNS, TNI, Polri dan termasuk honorer dan lainnya yang gaji/honornya bersumber dari APBD dan APBN dimana yang bersangkutan menjadi calon legislatif (caleg). “ Kita hanya menginggatkan, pasalnya masih ada bacaleg yang berdasarkan aturan harus mundur dan yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan tersebut. Jika batas waktu yang ada tidak digunakan dengan semestinya , mohon maaf saja KPU dipastikan mencoret bacaleg yang bersangkutan alias tidak ditetapkan sebagai daftar calon tetap,” pungkas Syofia. (900)
Ketua Akom MM Siap Mundur
Selasa 23-07-2013,21:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :