MUKOMUKO, BE – Tidak hanya perusahaan perseorangan di bidang perkebunan yang belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Pemilik usaha hotel atau penginapan, rumah makan dan toko yang tersebar di daerah ini juga belum lapor mengenai jumlah tenaga kerjanya. \" Pelaporan jumlah tenaga kerja yang dimiliki wajib hukumnya dan harus dipatuhi,\" tegas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, HM Badri Rusli SH melalui Kabid Tenaga Kerja Sukarna SIP. Tidak ada laporan jumlah tenaga kerja dan jika terjadi hal - hal yang tak diinginkan kepada pekerja tersebut. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dia menduga banyaknya pengusaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya karena takut untuk memberikan jamsostek, tunjangan, pemberian cuti dan THR. Kendati demikian, pihaknya akan kembali memberikan imbauan kepada pengusaha itu untuk mengikuti peraturan yang berlaku. “Untuk sanksinya sudah sangat jelas pada UU tenaga kerja,\" paparnya. Perusahaan yang sudah mendaftarkan jumlah tenaga kerjanya sebanyak 41 perusahaan dengan total pekerja mencapai 6.954 orang. (900)
Jumlah Tenaga Kerja Wajib Dilaporkan
Jumat 19-07-2013,20:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :