Peran Sektor Jasa Keuangan Perlu Ditingkatkan

Kamis 11-07-2013,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA –Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sektor jasa keuangan memegang peranan penting, terutama terkait dengan pembiayaan dunia usaha dan pembiayaan defisit APBN, yang bersumber dari penempatan dana masyarakat di perbankan, pasar modal, dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank). Hal ini menjadi penting mengingat terdapat tantangan yang dihadapi Indonesia, baik secara regional maupun internasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, peran sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional perlu terus ditingkatkan. Apalagi, selama enam bulan pertama 2013 situasi perekonomian global dan regional masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi aktivitas investor maupun pelaku bisnis. Tantangan-tantangan global dan regional dalam beberapa bulan terakhir antara lain, berlarutnya penanganan krisis di Eropa, potensi pelambatan ekonomi seperti di China dan India, meningkatnya tensi politik di sejumlah negara seperti Portugal, Turki dan Mesir, serta kebijakan pengurangan stimulus ekonomi oleh bank sentral Amerika Serikat. “ Dalam lingkup perekonomian domestik, terdapat capaian yang menggembirakan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2013 tercatat 6,02%. Meski demikian, saat ini Indonesia juga masih dihadapkan pada beberapa kondisi seperti pelemahan nilai tukar Rupiah, meningkatknya inflasi, defisit transaksi berjalan, dan defisit neraca pembayaran”, kata Muliaman, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Muliaman menilai, peran sektor jasa keuangan nasional perlu terus ditingkatkan. Sebagai contoh, rasio kredit perbankan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2012 masih berkisar 33,07%. Basis investor domestik di pasar modal Indonesia masih relatif rendah, demikian pula halnya dengan penetrasi industri perasuransian dan Dana Pensiun. “ Untuk menghadapi berbagai tantangan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, OJK telah menetapkan misi dan visi yang menjadi landasan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sesuai UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK”, ungkap Muliman. (ibn)

Tags :
Kategori :

Terkait