BATIK NAU, BE – EW (73), warga Desa Selolong Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara (BU) terpaksa diamankan Polsek Batik Nauk karena diduga telah mencabuli F (8), yang tidak lain adalah cucunya, bulan Juni lalu. Namun kasus amoral ini baru terungkap 3 Juli setelah teman korban menceritakan kejadian tersebut pada orang tua korban Sy (35). Mendengar hal tersebut, Senin (8/7) orang tua korban langsung melaporkanya ke Mapolsek Batik Nau. Kronologis kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB bulan Juni lalu, korban tidak masuk sekolah. Kemudian lelaki uzur itu bermaksud menidurkan korban di dalam kamar. Pelaku kemudian mulai mengelus-elus tubuh korban agar korban segera tidur. Ternyata korban tak kunjung tidur justru meminta agar kakenya terus mengelusnya, pada saat itulah timbul nafsu birahi untuk mempersetubuhi korban. \"Ya saya sudah capek pak ngelus-elusnya, ahirnya timbul nafsu saya pak, dan langsung saja tarik rok dan celana dalamnya maka saya pegang dengan tangan saya. Tapi cucu saya diam saja pak, makanya saya juga buka celana saya dan anu saya, saya senggol-senggolkan ke anunya,\" tutur Edi. Syaripudin yang merupakan menantu pelaku, tidak terima ketika mendengar cerita dari teman korban bahwa korban telah melakukan pencabulan itu langsung datang mencari pelaku untuk menghajarnya. Beruntung aksi tersebut langsung diketahui tetangganya dan langsung melerai, ahirnya beberapa warga memberi petunjuk agar pelaku dilaporkan ke Mapolsek Batik Nau. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Batik Nau, Iptu Saiful Anwar membenarkan adanya kejadian tersebut. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menjemput pelaku yang sedang berada di kebun belakang rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akhirnya langsung dilimpahkan ke Mapolres BU guna menghindari dari aksi warga yang sedang emosi. \"Ya kita langsung amankan pelaku, setelah kita periksa maka langsung dilimpahkan ke Polres untuk menghindari amukan warga,\" demikian Kapolsek. (117)
Kakek Cabuli Cucu Kandung
Selasa 09-07-2013,13:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :