Kampanye Terbuka 21 Hari

Senin 08-07-2013,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kembali me-warning Parpol, saat ini belum memasuki masa kampanye terbuka. Jika ada Parpol berkampanye di tempat  terbuka dengan peserta lebih dari 500 orang, Bawaslu berwenang membubarkan kegiatan itu. \"Kampanye terbuka dilakukan selama 21 hari. Mulai tanggal 16 Maret sampai 14 April 2014,\" kata anggota Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan. Kendati demikian, Ediansyah mengaku, Parpol atau Caleg sudah bisa melakukan sosialisasi kepada calon pemilih. Hanya jumlah massa dibatasi, maksimal 250 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota dan 500 orang untuk caleg DPRD Provinsi.  Selain itu, tempat juga tidak boleh dilakukan ditempat terbuka atau umum. \"Itu namanya pertemuan tertutup dengan jumlah peserta yang juga dibatasi,\" terangnya. Disinggung soal pemasangan alat peraga kampanye, Ediansyah mengaku, sejauh ini hanya boleh dipasang di tempat tertentu, seperti di sekretariat partai. \"Nanti setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) baru dibolehkan memasang alat peraga ditempat terbuka lainnya, jika sebelum DCT tetap tidak boleh,\" tegasnya. Jika ada caleg atau parpol yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan mendata dan melaporkan ke KPU, nantinya KPU yang memberikan sanksi. \"Apapaun temuan dilapangan kami sampaikan ke KPU, karena yang memiliki kewenangan memberikan sanksi atau teguran adalah KPU,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait