Menolak BLSM Bukan Kewenangan Bupati

Minggu 07-07-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Desakan segelintir warga di Kabupaten Mukomuko yang mendesak Gubernur Bengkulu supaya memerintahkan Bupati Mukomuko untuk menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) mendapatkan reaksi keras. Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA MM dihubungi  Bengkulu Ekspress, kemarin (6/7) mengatakan untuk melakukan penolakan BLSM tersebut bukan kewenangan dari bupati. Jika BLSM tersebut tetap dibagikan kepada warga miskin, bupati tidak menjadikan itu sebagai persoalan. “ Silahkan saja BLSM itu disalurkan. Pada prinsipnya baik itu secara pribadi maupun sebagai kepala daerah, kalau boleh BLSM itu ditolak karena dinilai tidak layak masyarakat di daerah ini mendapatkan BLSM,” tegas Ichwan Yunus. Program BLSM itu bukan merupakan keinginan pemerintah Kabupaten Mukomuko, melainkan keinginan dari pemerintah pusat. “Inikan kewenangan dari pusat, keuangannyapun juga dari pusat dan langsung dibagikan melalui PT Pos dan bukan melalui  APBD kabupaten,” ujarnya. Ditanya bagaimana jika BLSM tetap dibagikan dan kemudian harinya ada permasalahan, Ichwan menjawab “ Silakan saja dibagi dan jika ada masalah ataupun polemik di masyarakat, Pemkab Mukomuko tidak akan ikut campur. Toh, penerima BLSM itu tidak tahu dari mana asal-usulnya yang menjadi penerima. Tidak ada koordinasi dan apa dasar dalam pembagian tersebut,” tukasnya. Mengenai desakan mantan Kades Pondok Kandang dan Kades Penarik supaya dilantik kembali setelah menang PTUN beberapa bulan lalu. Ichwan berdalih apa yang dilakukannya berdasarkan aspirasi warga desa itu.  “ Mantan Kades itu menang PTUN silahkan saja. Yang saya dengar ini adalah suara dan aspirasi dari rakyat. Silahkan tanya kepada warga di dua desa tersebut yang  tidak menginginkan lagi kedua mantan Kades itu. Bagaimana kita bisa melantik kembali,” tukas Ichwan. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait