MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Dra Nurhasni MPd mengatakan rencana PGRI Mukomuko melakukan pemotongan gaji ke-13 bagi guru yang diperuntukkan pembangunan gedung bagi guru tidak diwajibkan. Pasalnya jika hal itu dilaksanakan, tidak menutup kemungkinkan akan mendapatkan penolakan dikalangan guru sendiri. “ Saya menilai rencana pemotongan Rp 150 ribu/orang itu tidaklah besar bagi seorang guru. Kendati demikian dalam pemotongan itu tidak diwajibkan. Bagi guru yang bersedia dan tidak bersedia membuat surat peryataan sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” katanya. Langkah yang dilakukan PGRI itu cukup bagus karena uang yang diberikan sekitar dua ribu guru itu diperuntukan bagi guru yang bersangkutan.Gedung itu sebagai tempat pertemuan para guru , tempat menyampaikan laporan, masukan dan untuk penginapan. Lokasi pembangunan gedung itu di Kelurahan Bandar Ratu Kota Mukomuko. Gedung itu akan dibangun dua hingga tiga lantai. Uang yang nantinya terkumpul mencapai ratusan juta rupiah tersebut diperkirakan tidak mencukupi. \"Secara bertahap pembangunan gedung itu akan diusulkan melalui APBD,\" jelasnya. Intinya rencana PGRI itu positif dan bagi guru yang keberatan tidak ada masalah yang diharapkan adalah rencana pembangunan gedung itu dapat berjalan lancar dan aman. Bagi guru SD pemotongan tersebut akan dilakukan di UPTD-UPTD. Sedangkan tingkat SMP dan SMA melalui sekolah yang bersangkutan. (900)
Pemotongan Gaji Ke-13 Tidak Diwajibkan
Sabtu 06-07-2013,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :