BENGKULU, BE - Setelah dideadline Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, akhirnya kini 12 Parpol peserta Pemilu 2014 menyerahkan daftar juru kampanye (Jukam) ke KPU Provinsi Bengkulu. Namun, penyerahan laporan Jurkam tersebut dipastikan Bawaslu terlambat sebulan. \"Sebelumnya, 12 parpol itu sudah melanggar aturan dan sudah kami surat. Jurkam itu paling lambat diserahkan pertengahan Mei, namun hingga Juni mereka belum juga menyerahkannya. Sekarang semua Parpol sudah menyerahkan jurkamnya,\" kata anggota Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan. Ia mengungkapkan, Jurkam yang diserahkan Parpol jumlahnya bervariasi, dan itu menurutnya dibolehkan peraturan tentang penyelenggaraan Pemilu. \"Jumlahnya tidak masalah, yang penting juru kampanyenya nanti adalah orang-orang yang sudah terdaftar dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain,\" jelasnya. Bawaslu pun tidak main-main dengan juru kampanye tersebut, jika terdapat orang yang tidak terdaftar menjadi juru kampanye, maka Bawaslu akan membubar paksa kegiatan kampanye itu. \"Masalah kampanye ini sudah diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2013 tentang pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jika juru kampanyenya tidak terdaftar, kami berhak membubarkan kampanye itu secara paksa,\" tegasnya. Untuk itu ia meminta agar semua partai politik mentaati aturan dengan cara tidak menunjuk orang lain sebagai juru kampanye, selain orang yang sudah didaftarkan. Jika parpol dapat mengikuti tahapan dengan benar tanpa melanggar atuaran, maka anggota DPRD yang didapat pun akan berkualitas yang benar-benar pilihan rakyat. \"Mudah-mudahan semua parpol tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku, agar Pemilu ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala,\" tandasnya. (400)
Laporan Jurkam Telat Sebulan
Sabtu 06-07-2013,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :