KOTA BINTUHAN, BE- DPRD Kaur resmi melantik Penganti Antar Waktu (PAW) Firmansyah alias Firman Salam, sebagai anggota DPRD Kaur menggantikan Alm Ir H Zulkfli Salam dari Partai Barnas. Sidang Paripurna DPRD tentang Pelantikan Firmansyah langsung dipimpin ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos didampingi Bupati Kaur Dr Ir H Hermen Malik MSc. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu dengan nomor 3.221.1 tahun 2013, maka Firmansyah resmi duduk di lembaga DPRD Kaur. \"Dengan sudah dibacakan SK pelantikan kemarin, maka saudara Firman sudah bisa duduk ditengah-tengah bersama anggota DPRD lainya. Karena beliau sudah dilantik,\"Kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. DPRD Kaur sudah memenuhi aturan dalam PAW tersebut, lanjut Samsu, dimana pemilu 2009 suara kedua terbanyak setelah Alm H Zulkifli Salam, yakni suara Firman. Oleh karena itu sesuai petunjuk Partai Barnas merekomendasikan saudara Firman untuk menjadi PAW. Hasil rekomendasi inilah akhirnya PAW sudah memenuhi kreteria dan di restui oleh Gubernur melalui SKnya. \"Almarhum meninggal pada 8 Desember 2012 di RSUD Bandar Lampung, kurun waktu 1,6 tahun lagi kursi DPRD milik Partai Barnas kosong, sehingga dengan PAW ini saudara Firman bisa meneruskan langkah Almarhum,\" jelasnya. Sementara itu, untuk gaji Firman akan dihitung sejak dilantik, sehingga akan menerima Gaji dan tunjangan pada tanggal 1 agustus mendatang sekaligus dirapel untuk bulan Juli ini. Hal ini berdasarkan aturan yang berlaku, gaji Firman dirapel hingga Agustus. \"Semuanya sudah disiapkan dengan baik, karena untuk PAW ini sudah kita laporkan baik anggaran dan juga faslitas,\" jelasnya. Sementara itu, Bupati Kaur Dr Ir H Hermen Malik MSc mengatakan, dengan proses PAW ini diharapkan bisa lebih memberikan warna untuk kemajuan DPRD kaur. Namun khususnya juga untuk kepentingan masyarakat.\"Karena semua ini amanah rakyat, sehingga harus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kaur,\" jelasnya.(823)
Firman Dilantik
Selasa 02-07-2013,19:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :