BENGKULU, BE –Tiga anggota KPU Kabupaten Seluma, Deny Erdiansyah , Sarjan Efendi dan Rusdi Efendi yang digugat Pemkab Seluma, dipertahankan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Permintaan pencopotan jabatan komisioner KPU ketiganya karena berstatus PNS yang tidak mendapat izin dari atasan, tak digubris sama sekali. \"Kami akan pertahankan 3 orang tersebut. Mereka kami anggap berkompeten dan mereka kami butuhkan untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPU,\" tegas Juru Bicara KPU, Zainan Sagiman SH, kemarin. Disinggung soal izin ketiganya, Zainan menegaskan, PNS tidak mesti mengantongi izin dari kepala daerah. Namun cukup dari atasannya masing-masing. Ketiga nama tersebut telah mendapatkan izin dari atasannya saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Seluma, beberapa waktu lalu. \"Jika mereka tidak mendapat izin dari atasannya, otomatis mereka telah gugur saat seleksi administrasi. Jika mereka lolos, artinya mereka telah memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh KPU,\" urainya. Selain itu, Zainan juga meminta agar Pemkab Seluma agar tidak membatasi atau menghambat PNS yang ingin berkembang. \"Semestinya Pemkab memberikan apresiasi kepada mereka lolos menjadi komisioner KPU, bukan malah menghalang-halangi seperti ini,\" sesalnya.(400)
3 KPU Seluma Dipertahankan
Senin 01-07-2013,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :