BENGKULU, BE - Waktu mendatang, seluruh jalur hijau di Kota Bengkulu akan bebas dari bangunan. Walikota H Helmi Hasan SE sendiri telah memastikan seluruh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan yang ada di jalur hijau tersebut tidak akan diperpanjang. Seperti bangunan yang berada di Jalan P Natadirja KM 7 Kelurahan Jalan Gedang dan sejumlah bangunan yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati, akan ditertibkan. \"Kami akan melakukan evaluasi atas semua izin bangunan yang ada di jalur hijau. Termasuk izin-izin bangunan yang habis masa berlakunya akan kami nilai untuk kelayakan diperpanjangnya,\" ujar walikota, belum lama ini. Setelah dilakukan evaluasi atas semua izin-izin bangunan tersebut, lanjutnya, pihak Pemda Kota akan melakukan penataan kembali terhadap bangunan-bangunan yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) tersebut. \"Sehingga kota kita kedepan dapat menjadi kota yang benar-benar meletakkan bangunan pada posisi yang tepat, yang tidak menimbulkan dampak gangguan sosial maupun lingkungan seperti konflik dan banjir,\" paparnya. (009)
IMB Jalur Hijau Tak Diperpanjang
Minggu 30-06-2013,15:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :