DPRD Kaur: Cabut Izin PT Dinamika Selaras Jaya

Rabu 26-06-2013,12:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN, BE – Setelah melakukan peninjauan di lapangan terhadap kinerja PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), DPRD Kaur merekomendasikan supaya izin perusahaan itu dicabut. Pasalnya, kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos yang ikut meninjau ke lapangan, bahwa PT DSJ tidak melakukan kegiatan, sehingga lahan masyarakat yang dijanjikan PT tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat. \"PT DSJ tidak mengikuti apa yang sesuai instruksi Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Perusahaan yang tidak membangun kebun plasma minimal 20 % dari total luas kebun inti, dapat diberikan sanksi. Jika membandel, izin perusahaan bisa dicabut,\" kata Samsu Amana SSos, kemarin. Jika PT DSJ tidak mampu memenuhi instruksi menteri itu, menurutnya maka izinya harus segera dicabu. Karena tindakan PT itu sudah merugikan masyarakat serta nama baik kabupaten. \"Untuk itu kita minta Dinas Pertanian dan BPN untuk segera membuat berita acara pencabutan,\" tegasnya. PT DSJ sejak tahun 2007 sudah mengantongi izin Bupati Kaur dengan SK nomor 259 tahun 2007 dengan luas lahan 7000 hektar di wilayah Kecamatan Kaur Utara, Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hulu. Kemudian juga mendapatkan SK Bupati nomor 179 tahun 2008 seluas 4000 hektar di wilayah Kecamatan Padang Gucu Hulu. Namun sejak kedua izin tersebut dikeluarkan hingga saat ini, perusahaan itu belum juga melakukan kegiatan, baik pembebasan lahan dan juga pembibitan. \"Selama 5 tahun izin sudah diberikan, namun tidak ada sama sekali kegiatan. Hal ini jelas menyia-nyiakan pemerintah daerah. Artinya investor tidak serius untuk membangun perkebunan untuk kepentingan masyarakat, dengan demikian atasnama DPRD Kaur kita rekomendasikan dicabut,\" jelasnya. Disisi lain, Kadis Pertanian dan Peternakan Kaur Asmawan SSos mengatakan, memang hasil kajian, PT DSJ sementara ini tidak mengikuti instruksi Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Perusahaan yang tidak membangun kebun plasma minimal 20 % dari total luas kebun inti, dapat diberikan sanksi. \"Namun saat ini la,o masih melakukan evaluasi, soal pencabutan kita serahkan kepada Ttim yakni BPN, Pertanian dan Kehutanan. Karena saat ini tim masih bekerja,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait