Calon DPD Mundur dari PNS

Sabtu 22-06-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE-Calon DPD RI Dapil Bengkulu,  Ir Ahmad Hamim Wicaksono MSc memastikan diri berhenti dari pegawai negeri sipil (PNS) demi melanjutkan pencalonannya. Dikatakan Hamim, kini dirinya sudah mengajukan surat pengunduran dirinya dari dosen dengan pangkat Lektor Kepala di Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu. \"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS di Unib. Sebab, itu salah syarat maju menjadi calon DPD,\" ujarnya. Dijelaskan Hamim, kesiapannya mengundurkan diri dari PNS tersebut sudah dipikirkan secara matang. Hal ini dibuktikannya dengan melampirkan surat pengunduran diri sebagai Lektor Kepala yang mengajar Agroekoteknolgi dan Ilmu Tanah di Unib saat menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran beberapa hari lalu. “Mundur dari PNS dan dosen itu adalah komitmen. Saya sudah melampirkan surat pengunduran diri dari dosen yang saya ajukan ke Rektorat Unib saat penyerahan berkas,” katanya. Dijelaskan Hamim saat ini baru mengajukan surat pengunduran diri dari PNS dan Dosen unib yang diajukannya kepada pihak rektorat, belum ada tanggapan dari pihak rektorat, pasalnya membutuhkan proses yang panjang, bukan serta merta saat mengajukan surat pengunduran diri langsung berhenti namun ada mekanismenya. “Prosesnya juga tidak instan namun membutuhkan proses, pertama saya pengunduran diri dari jabatan saya sebagai lektor kepala dulu, dan mengenai mengundurkan diri dari PNS itu ada mekanisme lainnya, dan butuh proses juga,\" bebernya, Sementara itu Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH menyatakan jika calon DPD nya berstatus PNS harus mengundurkan diri dari PNS nya. \"Pak Hamim ini statusnya sebagai PNS dan Dosen di Unib, maka dia harus mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya paling lambat diterima sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU,\" singkatnya. Vertual Sementara itu, KPU Provinsi, kemarin, memplenoakan pengambilan sample dukungan 7 calon DPD yang  sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sample dukungan  7 calon DPD tersebut akan di-verifikasi vaktual-kan (vertual) hingga 2 Juli mendatang. \"Empat calon DPD  yang  diverikasi ini adalah yang  sebelumnya masih kekurangan syarat dukungan, seperti Muhammad Kosim, Radianto Star, Cupli Risman dan Djatmiko. Sedangkan tiga lainnya, yakni calon yang sempat dicoret oleh komisioner KPU yang lama; Ahmad Hamim Wicaksono, Wafa Abdullah dan Syaiful Anwar Bakhsin,\" ungkap Juru Bicara KPU Provinsi Zainan Sagiman. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait