RATU SAMBAN, BE - Kementerian Agama membagi berdasarkan persentase calon jemaah haji (CJH) kota dan kabupaten yang batal diberangkatkan karena adanya pemangkasan kuota oleh pemerintah Arab Saudi. Sebagaimana pembatalan kuota haji Indonesia yang dipangkas 20 persen, kuota haji kota dan kabupaten yang dipangkas juga sebesar itu.
Berdasarkan persentase tersebut, jemaah haji kota Bengkulu terbanyak yang dilakukan pemangkasan yakni 48 jemaah. Diikuti Bengkulu Utara dan Benteng 58 jemaah, selanjutnya Rejang Lebong 36 jemaah (selengkapnya lihat grafis).
Namun pihak Kementerian Agama belum mempublikasikan nama calon jemaah haji yang batal diberangkatkan. Meski demikian, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, H Suardi Abbas, SH MH menegaskan, pemangkasan itu berdasarkan nomor porsi tertinggi. Hal ini disampaikan Kakanwil dalam rapat koordinasi antara Kemenag di aula Kanwil Kemenag Provinsi, kemarin.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi, H Ahmad Zarkasi SP, Kabiro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, H Cik Asan Denn SH MSi, Kepala Bidang Kesra Kabupaten/Kota dan Kemenag kabupaten/kota serta dari pihak Polda Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Kakanwil Kemenag menjelaskan, total kuota haji yang diberangkatkan tahun in 1.614 jemaah, terkena pemotongan 20 persen atau sekitar 320 jemaah. Namun dari pemangkasan itu diketahui 45 kuota kosong yang dikembalikan sehingga mempengaruhi jumlah kuota yang telah ditetapkan menjadi 276 jemaah ditambah 3 kuota TPHD yang dibatalkan keberangkatanya tahun ini.
Meski ada pemangkasan itu, jelas Kakanwil Kemenag, Suardi Abbas, hingga saat ini Kementerian Agama terus berupaya melakukan diplomasi dan akan mendatangi Raja Arab Saudi untuk meminta penundaan pemangkasan.
Dijelaskan Kakanwil, Siskohat telah menetapkan nama-nama yang dibatalkan itu, dan nama-nama itu selanjutnya akan diverifikasi ulang di Siskohat provinsi dan kabupaten/kota. \"Sampai saat ini saya belum mendapatkan petunjuk dari Dirjen haji (soal publikasi nama, red), tapi kita akan publikasikan nama-nama jemaah yang dibatalkan pemberangkatanya,\" katanya.
Masih dikatakan mantan Kemenag Kaur itu, nama-nama jemaah akan diverifikasi hingga tanggal 21 Juni mendatang, sambil menunggu putusan dari Kementerian Agama terhadap hasil diplomasi yang dilakukan besama Raja Arab Saudi. \"Kita akan publikasikan nama-nama jemaah, sambil menunggu putusan dari raja Arab, kita lakukan verifikasi bersama Kemenag kabupaten/kota,\" jelasnya.
Untuk mengghindari permainan data, Suardi Abbas menegaskan agar Kemenag tidak bermain-main dalam masalah ini, karena disinilah reputasi Kemenag dihadapkan terhadap masyarakat banyak, dan ini dipertaruhkan. \"Kita berharap Kemenag kabupaten/kota tidak main-main dengan masalah ini,\" tegasnya.
Sakit, Dianjurkan Tak Berangkat
Kakanwil mengakui, keresahan jemaah akan terjadi. Untuk itu dibutuhkan pendekatan secara persuasif. Kemenag kabupaten/kota diharapkan mampu memberikan pemahaman terhadap jemaah, berikan alasan yang tepat supaya tidak ada persepsi yang salah. Terutama pada pasangan suami istri yang terpisah serta jemaah yang sakit dengan menggunakan kursi roda, hendaknya tidak diberangkatkan. Jemaah yang terdaftar kebanyakan pasangan suami istri, dan ini banyak terkena pemangkasan kalau tidak istrinya, ya suaminya. Misalnya dari kuota 127 terpangkas 22 orang, si istri pada nomor porsi 127 dan suami nomor urut 128, posisi ini cukup berat, disarankan pasangan ini agar bermusyawarah untuk menentukan penundaan atau berangkat sendirian begitu juga dengan pendampingan anak terhadap orang tua uzur. Kakanwil Kemenag juga menyarankan jemaah yang sakit dan menggunakan kursi roda dibatalkan keberangkatannya, karena lokasi tawaf sangat sempit.
Sosialisasi
Sementara itu, Kabiro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, H Cik Asan Denn SH MSi, menuturkan pemangkasan ini sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu baik di tingkat KUA, Kecamatan, Kemenag Kabupaten/kota dengan melibatkan Kelompok Bimbingan Haji Indonesia (KBIH). Diakuinya pemangkasan ini sangat sulit diterima oleh jemaah, apalagi jemaah telah berharap dan telah menanti 3-12 tahun lamanya. Dengan dilakukukan sosialisasi itu diharapkan tidak menimbulkan kecemburuan dan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, H Ahmad Zarkasi SP. Dikatakanya, nama-nama jemaah haji yang dibatalkan dibutuhkan verifikasi supaya lebih valid, pun begitu Kemenag disarankan untuk tidak bermain dalam data yang ada. Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu itu meyakini Kemenag tidak akan melakukan tindakan dengan bermain data seperti yang ditakutkan jemaah saat ini.
\"Saya yakin, dengan pemberangkatan tersistem ini, akan berjalan dengan baik,\" terangnya, Ia juga menyarankan supaya dalam verifikasi ini dapat diawasi bersama, hingga batas waktu putusan Kementerian Agama pada 21 Juni mendatang. (247)