GADING CEMPAKA, BE - Begitu berhasil menangkap 4 karyawan PT Hasfarm yang tertangkap tangan bermain berjudi. Jajaran Sat Reskrim Polsek Selebar langsung mengembangkan kasus ini.
Penangkapan terhadap keenam penjudi itu, hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan 4 tersangka sebelumnya, Ju (50), Da (50), Su (40) dan So (30). Keempat tersangka sendiri ditangkap Kamis (11/10) lalu.
Dari tangan 6 tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 380 ribu, 2 set kartu domino warna biru dan kertas rekapan untuk menulis pemenang judi Kapolres Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK, melalui Kapolsek Selebar, AKP Sudarno, SH membenarkan penangkapan 6 penjudi baru di PT Hasfram tersebut.
\"Mereka ini berjudi di 2 tempat kamar yang bersebelahan di asrama itu,\" kata Kapolsek, kemarin.
Sementara tersangka Ah (36), mengakui jika dirinya bersama 5 temannya telah berjudi jenis qiu - qiu tersebut. Hanya saja, judi itu hanya iseng, sambil menunggu malam untuk beristirahat tidur. Begitu juga dengan uang taruhan nilainya kecil, hanya Rp 500 hingga Rp 1000 untuk setiap kali putaran permainan judi. Namun, tersangka membantah jika dikatakan sudah sering berjudi, kebiasaan dari kampung halamannya.
\"Kami cuma bermain untuk menghabiskan waktu saja, Pak. Bukan memang sengaja berjudi untuk mendapatkan uang, Pak,\" celetuk tersangka, kemarin. (111)