Mantan Ketua KPU Kota Dianulir

Senin 17-06-2013,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE-Nama mantan Ketua KPU Kota Bengkulu yang masuk di dalam daftar 10 besar calon KPU Kota akhirnya resmi dicoret. KPU Provinsi Bengkulu mengeluarkan kebijakan tersebut berpedoman dengan surat edaran (SE) KPU RI Nomor 405/KPU/VI/2013 tertanggal 13 Juni 2013 yang menyebutkan bagi calon KPU yang sebelumnya pernah menjabat komisioner KPU, namun dipecat, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salahudin diketahui pernah dipecat secara tidak hormat dari komisioner KPU Kota arena terbukti memperlambat proses PAW anggota DPRD. Selain itu, KPU Provinsi juga menganulir Rahmat Hidayat SSos karena pernah menjadi pengurus Parpol, bahkan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Barisan Nasional, Dapil II nomor urut 1. Sesuai dengan SE KPU RI pula, Rahmat belum 5 tahun mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol. \"Meski kami sudah menerima surat edaran  dari KPU RI ini, keduanya (Salahudin Yahya dan Rahmat Hidayat, red) tetap akan kami panggil saat fit and proper test besok (hari ini, red),\" kata Ketua Divisi Teknis Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat dihubungi BE, kemarin (16/6). Eko mengungkapkan, pemanggilan kedua calon yang terdepak itu, dilakukan pihaknya bertujuan menyampaikan dan mengklarifikasi isi surat dari KPU RI tersebut. \"Kami tetap mengikutsertakan keduanya dalam fit and proper test. Hanya saja, keduanya sudah dipastikan tidak masuk ke 5 besar, karena tidak memenuhi syarat,\" pungkas mantan Ketua KPU Bengkulu Utara itu. Sementara itu, delapan orang calon komisioner KPU Kota yang masuk 10 besar akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pukul 14.00 WIB siang ini (17/6) di Hotel Splash Kota Bengkulu. Sedangkan dua posisi lowong yang ditinggalkan Salahudin dan Rahmat, sejauh ini tak digubris KPU Provinsi, sehingga tak ada kesempatan bagi dua nama di bawah 10 besar masuk ke tahap fit and proper test. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait