BENGKULU, BE - Korupsi merupakan kejahatan yang bisa merusak negara. Oleh karena itulah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) melakukan Pembinaan Pendidikan Anti korupsi melalui Pendidikan kewarganegaraan.
Ketua panitia Diseminasi Model Pengintegritas Anti Korupsi pada mata pelajaran Pkn SD dan SMP, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dra. Norma Dewi Saleh M. Ed mengatakan, program pembinaan anti korupsi ini sudah dilakukan sejak tahun 2007. Saat itu, tim teknis ahli bidang pendidikan menyiapkan modul disekolah dengan materi anti korupsi melalui mata pelajaran PKn. Modul tersebut dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dikembangkan menjadi model pengintegritas.
\"Tahun ini kita melakukan workshop di 15 kota yang diikuti 45 peserta dari Kabupaten dan kota diseluruh Indonesia. Untuk Provinsi Bengkulu, pesertanya berasal dari kota Bengkulu, Benteng dan Seluma. Kegiatan ini hanya dilakukan satu hari,\" ungkapnya.
Anti korupsi dilihat dalam konteks pendidikan berupa tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi. Upaya mendorong generasi mendatang mengembangkan sikap menolak tegas setiap bentuk tindak korupsi.
Ditambahkan, Ketua Tim Materi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dr Arnie Fajar MPd, bukan hanya mengajarkan seluk beluk korupsi kepada peserta didik. Namun, yang penting penguatan sikap dan karakter antikorupsi. Menurutnya, harus ada transfer pengetahuan dan transfer nilai dari guru kepada siswa.
Sampai saat ini, kata Arnie, sekolah baru mengintegrasikan pendidikan antikorupsi terhadap mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN). Namun, yang paling penting bukan teori di kelas saja, tapi juga keteladanan.
Korupsi bukan hanya ekonomi, tapi juga secara politik, psikologis dan sosiologis. Para siswa harus diberi contoh tentang hidup sederhana dan penanaman budi pekerti. Contohnya saja mencontek yang merupakan tindak korupsi kecil, tapi kalo dibiarkan terus menerus akan menjadi kebiasaan. \'\'Keteladanan juga bisa dicontohkan para guru atau kepala sekolah dengan datang tepat waktu,\" ujarnya.
Arnie menjelaskan, untuk meminimalkan tindak korupsi di sekolah seharusnya dalam penyusunan rencana anggaran dan kegiatan sekolah (RAKS) transparan dan akuntabel.
Kaum muda khususnya pelajar dapat lebih memahami dan mulai berkata tidak untuk korupsi. Pada gilirannya dapat mewarnai, mendorong masyarakat dan lingkungan sekitarnya untuk bersama-sama bangkit melawan korupsi. \'\'Hal ini diharapkan dapat membawa negeri ini keluar dari belenggu korupsi serta dapat mengembalikan kewibawaan dan harga diri bangsa,\" harapnya. (128)