Bangunan Milik Pejabat Tak Kantongi IMB

Rabu 12-06-2013,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Salah seorang oknum pejabat eselon II berinisial AB diperingatkan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk membuat izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya bangunan yang sedang dikerjakan miliknya itu selain dipinggir daerah aliran sungai (DAS), diindikasi belum mengantongi izin. Bangunan itu berdiri di pinggir jalan lintas barat tepatnya di wilayah kota tak jauh dari rumah dinas pimpinan dewan. “Kita telah menyurati oknum pejabat tersebut sekitar dua minggu lalu untuk segera mengurusnya,” ungkap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Syahrizal melalui Kabid Cipta Karya Yosetia Persada. Dijelaskannya oknum pejabat itu mendirikan satu ruko, gudang dan tempat parkir. Dari tiga item itu dua diantaranya tidak memenuhi persyaratan karena tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan di sepadan sungai. “ Untuk bangunan ruko memenuhi syarat tinggal lagi oknum pejabat itu mengurus izin sedangkan yang tidak memenuhi syarat supaya digeser,” bebernya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Mukomuko, Jumaidi SH mengatakan untuk sosialisasi terutama mengenai izin mendirikan bangunan telah dilakukan. Perda nomor 36 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan (IMB ) itu sudah sangat jelas. Diantaranya pemilik bangunan yang tidak mengantongi izin  terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dalam selang waktu masing-masing satu bulan. Jika pemilik bangunan  tidak mengindahkan peringatan tertulis dikenakan sanski perintah pembongkaran bangunan. “ Sosialisasi telah dilakukan dan untuk teknis dilapangan ada  satker terkait yang melaksanakannya,” kata Jumaidi. Sementara itu,  oknum pejabat berinisial AB itu belum dapat dikonfirmasi untuk mengklarifikasi hal ini. Ketika dihubungi nomor handphonenya tidak aktif. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait