539 Bacaleg Masuk DCS

Rabu 12-06-2013,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sesuai dengan tahapan Pemilu, hari ini (12/3) KPU Provinsi Bengkulu akan menetapkan daftar calon sementara (DCT) menjadi daftar calon sementara (DCT). Sebanyak 539 orang Bacaleg DPRD Provinsi akan ditetapkan menjadi DCS. Dari jumlah tersebut, bagi calon yang masih belum lengkap syarat, masih diberikan kesempatan melengkapi persyaratan sampai 1 Agustus mendatang. \"Besok (hari ini,red) koreksi dari seluruh Parpol. Setelah itu langsung ditandatangi oleh komisioner dan dilanjutkan dengan rapat pleno penetapan DCS,\" kata komisioner KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Ia mengaku, hingga kemarin belum mengetahui secara detail jenis persyaratan apa saja yang masih  kurang bagi sebagian Bacaleg. Namun, diperkirakan masih seputar politisi kutu loncat, yakni calon loncat parpol yang masih berstatus sebagai anggota dewan dari partai lain, namun belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatannya. \"Kemungkinan tidak ada masalah lain, selain masalah itu (pemberhentian dari anggota dewan, red). Jika tidak juga melengkapi persyaratannya itu hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan pun dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, lalu dicoret,” terangnya. Selanjutnya, katanya, DCS tersebut akan diumumkan melalui media massa selama 5 hari. Masa itu, jelasnya, sekaligus masa uji publik, yakni untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap caleg sementara tersebut. \"Masyarakat diharapkan proaktif menyampaikan masukannya,\" harapnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait