BTP Wajib Dikembalikan

Sabtu 01-06-2013,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Drs Hamdani MPd melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Drs Syukron MPd mengingatkan para guru yang telah bersertifikasi baik itu guru PNS dan non PNS tidak melakukan korupsi waktu mengajar. Jika terbukti, bantuan tunjangan profesi (BTP) yang diterima wajib dikembalikan. \"Tidak ada tawar menawar bagi oknum guru yang korupsi waktu,\" tegasnya. Sejauh ini lanjut Syukron pihaknya belum menemukan ada oknum guru yang melakukan curang ataupun korupsi waktu. Masing-masing guru berdasarkan mata pelajarannya wajib memenuhi jam mengajar minimal 24 jam/minggu. \"Masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan dan jika ada oknum guru yang telah bersertifikai dan guru yang bersangkutan tidak memenuhi jam mengajarnya  segera dilaporkan,\" kata Sykuron. Khusus tenaga guru mata pelajaran yang berstatus PNS dijajaranya berjumlah 145 orang dan sudah bersertifikasi sebanyak 65 orang. Tahun ini ada sebanyak 38 guru PNS yang ikut sertifikasi dan masih menunggu panggilan dari pihak IAIN dan Unib untuk mengikuti pelatihan. \"Jika sudah dipanggil dan mengikuti pelatihan dan dinyatakan lolos, puluhan guru itu dinyatakan telah memiliki sertifikasi dan akan mendapatkan BTP sesuai dengan masa kerja guru yang bersangkutan,\" demikian Syukron. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait