KOTA MANNA, BE - Jika Rabu (29/5) lalu penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan tidak menahan mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) berinisial AK, tersangka dalam kasus pengadaan alat kebersihan tahun 2012 lalu, begitu juga dengan tersangka lainnya berinisial Az (PPTK). Dia juga tidak ditahan dalam kasus tersebut. Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, Az juga tidak ditahan mengingat tersangka sudah mengajukan surat permintaan untuk tidak ditahan yang disampaikan keluarganya. Sama dengan AK, Az pun kemarin juga menyerahkan uang kepada penyidik sebagai barang bukti sebesar Rp 10 juta. Jadi penyidik sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 20 juta sebagai barang bukti. “Meski tidak ditahan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujar Kasat Reskrim. Selain itu, Kasat mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas kedua tersangka. \"Jika semua berkas perkaranya sudah lengkap baru perkara ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manna untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,\" terangnya. Sekedar mengingatkan, kedua tersangka terlibat dalam kasus proyek pengadaan alat kebersihan seperti kontainer, kotak sampah, dan juga gerobak sampah tahun 2012 lalu. Proyek itu menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 M.(369).
Tsk KLH Kembalikan Uang
Jumat 31-05-2013,19:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :