MUKOMUKO, BE - Penolakan sejumlah warga khususnya di Desa Pondok Kandang Kecamatan Pondok Suguh direspon positif oleh Pemkab Mukomuko. Pasalnya Pemda tidak akan mendesak apalagi menekan agar warga menyetujui peralihan status desa menjadi kelurahan. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Badi Uzaman SH, kepada BE, kemarin. Menurut Badi, bagi desa yang belum atau tidak mau ditingkatkan menjadi kelurahan maka desa itu urung dilakukan dan akan diganti dengan desa yang lain. Sebelum hal itu dilakukan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah dibawah akan melakukan kroscek di lapangan. “Jika benar mayoritas warga didesa itu menolak maka desa itu akan diganti dengan desa lain,” ujarnya. Rencana desa dijadikan kelurahan itu lanjut Badi untuk lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan desa itu sudah dinilai maju mulai dari tingkat perekonomian masyarakat dan lainnya. Desa yang akan dijadikan kelurahan itu yakni Desa Lubuk Pinang, Penarik, Ujung Padang dan Desa Pondok Kandang digabung dengan Pondok Suguh. Dari sejumlah desa itu yang telah menyampaikan peryataan menolak secara tertulis adalah Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh. Begitu pun yang terjadi beberapa hari lalu di mana sejumlah warga Desa Pondok Kandang melakukan aksi damai dan menolak rencana tersebut. Sedangkan sejumlah desa lainnya belum. Sebelum dilakukan penggantian pihaknya terlebih dahulu melaporkan hal tersebut kepada Bupati. “ Sebelum desa yang menolak jadi kelurahan itu diganti. Kita laporkan dulu kepada Bupati untuk meminta petunjuk. Rencana desa jadi kelurahan untuk kepentingan masyarakat dan pelayanan dapat lebih baik,”tutupnya. (900)
Pemkab Tak Memaksa Desa Jadi Kelurahan
Kamis 30-05-2013,19:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :